Tiang Reklame dan Bando Ilegal di Pekanbaru harus Disegel agar Tak Ada yang Pasang Iklan

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono

PEKANBARU (INDOVIZKA) - DPRD Kota Pekanbaru meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk segera melakukan penyegelan papan reklame jenis bando yang tidak memiliki izin dan yang tidak membayar pajak.

“Bapenda Pekanbaru harus bisa menyegel seluruh tiang reklame dan bando illegal yang ada di Pekanbaru. Kalau disegel, masyarakat kan jadi tahu dan tidak mau memasang iklan di sana. Sekarang ini kita gak tahu mana tiang reklame yang resmi dan mana yang tidak resmi,” cakap Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Rabu (20/1/2021).

Tak hanya papan reklame saja, politisi Demokrat ini juga meminta Pemko Pekanbaru menyegel bando atau papan reklame yang melintang di jalan. Hal itu dikatakan Sigit juga untuk menghindari adanya pelaku usaha yang membandel dengan tetap menayangkan iklan.

"Sambil menunggu papan reklame atau bando ilegal ditumbangkan, OPD terkait harus membuat papan peringatan dengan ukuran besar bahwa papan reklame tersebut ilegal," tegasnya.

Lebih jauh Sigit mengingatkan bahwa Bapenda Pekanbaru dan juga Satpol PP Pekanbaru untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan papan reklame ataupun bando yang ilegal, karena jika dibiarkan papan reklame ilegal akan terus berkembang di Pekanbaru.






Tulis Komentar