Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kurangi Risiko Penyebaran Covid-19, Kini Masyarakat Bisa Urus SIM Lewat Sipeka
INHU (INDOVIZKA) - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini dipermudah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa pandemi Covid-19. Sebab pendaftaran dalam mengurus SIM bisa dilakukan lewat aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik dan Kamtibmas Akurat (Sipeka) Polres Inhu.
"Selain proses pendaftaran lebih mudah, cepat diakses, masyarakat juga tidak perlu cemas tertular Covid-19, karena pendaftaran mengurus SIM lewat Sipeka dapat dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke Mapolres Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (3/3/2021) siang.
Dijelaskan Kapolres, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhu terus mengalami peningkatan, kondisi ini menjadi momok bagi masyarakat, akibatnya, banyak masyarakat yang enggan dan berusaha mengurangi aktifitas diluar rumah.
Namun, untuk beberapa hal yang bersifat krusial dan penting, tentu masyarakat mau tidak mau harus keluar rumah, misalnya saja ketika mengurus administrasi kependudukan, termasuk mengurus SIM.
Berdasarkan kondisi itu, lanjutnya, Polres Inhu mengambil kebijakan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sipeka dalam mengurus SIM, baik buat baru ataupun perpanjangan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Satlantas Polres Inhu berupaya mendukung pencegahan menyebaran Covid-19. Dengan cara mengurangi kerumunan orang saat mengurus SIM, mengantri pendaftaraan dan ujian, maka peserta uji dapat menggunakan fitur antrian online pada aplikasi Sipeka Polres Inhu.
Kapolres berharap, dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sipeka hendaknya bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan SIM, masyarakat bisa mendaftar lewat aplikasi Sipeka, setelah itu pengurusan lebih lanjut bisa dilakukan secara langsung.
Sebagaimana diketahui, aplikasi Sipeka merupakan aplikasi online yang dirintis oleh Kapolres Inhu dan launching pada tahun 2019 lalu.
Banyak pelayanan penting yang disajikan dalam aplikasi tersebut, bahkan Sipek memiliki panic button atau tombol panik yang berfungsi merespon dengan cepat apapun laporan dan pengaduan masyarakat yang bersifat darurat.***
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Pemprov Riau Terima 3 Penghargaan Dari KPK
Libatkan Kemendagri, Pemko dan DPRD Sepakat Percepat Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026
Mantan Bupati Indra Muchlis Wafat, Pemda Inhil Ucapkan Belasungkawa
Pemkab Inhil Dirikan Posko Penanganan Korban SB Evelyn Calisca 01
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
Jelang Pelantikan, Gubri Terpilih Abdul Wahid Silauturahmi dengan Kementrian di Jakarta
Lapas Kelas IIA Tembilahan Bekerjasama Dengan Disdukpencapil Lakukan Perekaman Masal e-KTP WBP
Pelantikan Waka PN Bangkinang Kelas I B, Ini Kata Ketua PN dan Bupati Kampar
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
Ternyata 23 Karyawan di Riau Laporkan Perusahaan ke Posko THR