Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
57 Ahli Pers Dikukuhkan, 3 dari Riau, Berikut Namanya
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengukuhkan 57 ahli pers Dewan Pers pada Minggu (21/11/2021) malam. Pengukuhan berlangsung secara hibrid (offline dan online) di Swiss Bell Hotel, Serpong.
Dari 57 ahli pers yang dikukuhkan Ketua Dewan Pers tersebut, 3 di antaranya berasal dari Provinsi Riau, yakni Hasan Basril, Mario Abdillah Khair Saragih dan Zulmansyah Sekedang.
Hasan Basril yang juga Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Majelis Etik Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau dan dosen jurnalistik.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sedangkan Mario Abdillah Khair Saragih yang juga Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI Riau.
Sementara Zulmansyah Sekedang merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau.
Mohammad Nuh, mengucapkan terima kasih kepada para ahli pers yang telah bersedia untuk mencurahkan fikiran, tenaga dan waktunya mendukung Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers.
''Terima kasih kepada Bapak-Ibu yang telah bersedia dikukuhkan sebagai ahli pers yang akan mengemban tanggung jawab mendukung Dewan Pers menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air,'' ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut melalui keterangan tertulis.
Mohammad Nuh mengingatkan, pengetahuan dan keahlian ahli pers harus terus diperluas dan diperdalam agar selalu bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
''Bila tidak demikian, maka pengetahuan dan keahlian yang dimiliki ahli pers bisa saja tidak lagi bermanfaat atau expired (kadaluarsa), karena pesatnya perkembangan di dunia pers,'' kata Nuh mengingatkan.
''Karena itu, Dewan Pers harus rutin melaksanakan kegiatan upgrading (penyegaran) pengetahuan dan keahlian para ahli pers,'' sambungnya.
Nuh melanjutkan, peran ahli pers perlu diperluas, tidak hanya mendampingi wartawan dan atau media yang menghadapi proses hukum, namun harus aktif mengedukasi masyarakat, terutama kalangan pers, tentang pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kegiatan jurnalistik dan pers.
''Selamat bekerja, semoga kemerdekaan pers di Indonesia semakin membaik,'' pungkasnya. (rilis)
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Sebut Ponpes dan Santri Benteng Negara Indonesia
Pemkab Inhil Umumkan Nama-Nama CPNS Lulus Hasil Sanggahan
Bahas Jaminan Produk Halal, Wakil Bupati Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi
Bandara SSK II Pekanbaru Layani Rapid Test Antigen, Berapa Biayanya?
Kelola Kawasan Industri Tenayan, PT SPP Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari Pekanbaru
BEM-DPM Unilak Salurkan Bantuan Sembako untuk Yatim Piatu
Potensi Banjir Rob Masih Tinggi, Masyarakat Daerah Pesisir Diminta Waspada
Webinar Kemkominfo di Indragiri Hilir: Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya
Alfa Scorpii Gelar Festival Anak Soleh II di Living World Pekanbaru
Setelah Kadis Kesehatan, Bupati Kuansing Juga Copot Pejabat Sekwan
Zukri-Nasar Ajukan Permohonan Bangun Stadion Sepakbola di Pelalawan
Penerangan Lingkungan Perumahan Ditanggung Pemko, Developer Wajib Sediakan Fasilitas