Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bertentangan dengan Budaya Melayu, Peredaran Miras harus Ditertibkan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Melihat peredaran Minuman Keras (Miras) di Pekanbaru yang sudah sangat meresahkan, DPRD Pekanbaru mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk mengendalikan peredaran Miras di Pekanbaru.
Anggota DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan Perwako ini merupakan langkah strategis dalam jangka pendek. Sementara itu untuk jangka panjang DPRD mendesak agar Perwako ini berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Miras sudah beredar kemana-mana atau tidak terkontrol, Satpol PP mengatakan mereka tidak bisa melakukan tindakan karena secara aturan hukum belum punya pegangan yang kuat. Perwako harus segera diterbitkan agar Satpol PP bisa melakukan tindakan yang lebih tegas," cakap Sabarudi, Rabu (10/3/2021).
Mengingat Kota Pekanbaru yang kental akan kebudayaan Melayu dan juga nilai-nilai Islam, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa keberadaan Miras sangat bertentangan dengan budaya Melayu.
"Miras sangat bertentangan dengan nilai budaya Melayu yang identik dengan nilai Islam. Apalagi Pekanbaru merupakan negeri Melayu," tegasnya.
Lebih jauh Sabarudi juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus melakukan pengawasan setelah memberikan izin kepada perusahaan yang menjual Miras, pasalnya realita yang terjadi saat ini banyak Miras dijual di warung klontong dan diperjualbelikan secara bebas.
"Kembali saya ingatkan kepada OPD terkait baik itu Disperindag, Satpol PP maupun DPMPTSP agar mereka tak hanya sekedar memberikan izin, tetapi juga melakukan evaluasi dan memantau peredaran miras di Pekanbaru," tegas Sabarudi.
.png)

Berita Lainnya
Ini Cara Unik Novotel Pekanbaru Peringati Hari Bumi
Satu Keluarga di Pelalawan Positif Covid-19
Sekda Inhil Diganti? Ini Kata Bupati Wardan
3 Kapal Roro Bengkalis Pakning Kembali Beroperasi, Penyeberangan Mulai Normal
Manager PLN Tembilahan Angkat Bicara Mengenai Pemberitaan Miring Yang Mengharuskan Pelanggan Baru Mengisi Token Minimal Rp.50.000
Nasdem, PDIP dan PKB Inhil Tegak Lurus Menangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto
Soal Balap Liar di Perkantoran Tenayan Raya, Dewan Minta Pakai Pendekatan Preventif dan Tegas
Kades Teluk Kelasa Bantah Dugaan Proyek Asal Jadi, Sebut Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Bertonase Berat
Satpol PP Pelalawan Tertibkan Kenakalan Remaja dan Warung Remang, Jelang Ramadan Razia Diperketat
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Pupuk Subsidi Anggaran 2019-2022
Riau Ajukan Formasi CPNS Sebanyak 9.531 Orang, Seleksi Dimulai 30 Mei 2021
Bupati Zukri Resmikan Gedung TK, SD dan SMP Assisi di Pangkalan Kerinci