Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah, Tim Khusus KLHK akan Turun ke Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Terkait persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menurunkan tim khusus ke Pekanbaru, Riau. Hal tersebut terkait persoalan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang masuk ranah hukum.
"Dalam waktu dekat ini, pihak LHK akan menurunkan tim khusus untuk mengecek tentang persoalan sampah di Pekanbaru ini," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).
Hingga saat ini kata Teddy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat dan 17 orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
"Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Pekanbaru juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasus persoalan sampah ini," ungkapnya.
Lanjutnya, hingga saat ini Polda Riau masih terus melakukan gelar perkara terhadap penentuan kasus persoalan sampah ini kelanjutannya seperti apa.
"Jadi kami masih terus gelar perkara, agar tahu bagaimana kelanjutannya seperti apa, dan siapa saja nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***
.png)

Berita Lainnya
Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II Bukan untuk Pasien Corona
Cegah Penularan Covid-19, Pemprov Riau Swab Massal ASN dan THL
Muhammad Gauvi Al Mustakim Duta Wisata Riau 2025 Di Ajang Nasional
Pasca Kebakaran Maut di Kijang Jaya, Bupati Kampar Janji Segera Bangun Pasar Sementara
Dirut Tegaskan Pasien Observasi di RSUD Arifin Achmad Baru Berstatus Suspect Covid - 19
Pelanggar Prokes di Kampar Sidang di Tempat, Dendanya dari Rp10 Ribu Hingga Sanksi Sosial
Pasca Kebakaran, PLN Tembilahan Gerak Cepat Perbaiki Aliran Listri Desa Panglima Raja
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Ingatkan Paswascam Terus Lakukan Pengawasan
Mengenal Kapal Kato Peninggalan Sultan Siak, Kini Jadi Pajangan dan Tak Terawat
Riau Tutup Tahun 2021 Dengan Capaian Inflasi Relatif Rendah
Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemko Lakukan Sosialisasi Kesehatan
Polres Pelalawan Bekuk Bandar Sabu di Pangkalan Kerinci