Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah, Tim Khusus KLHK akan Turun ke Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Terkait persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menurunkan tim khusus ke Pekanbaru, Riau. Hal tersebut terkait persoalan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang masuk ranah hukum.
"Dalam waktu dekat ini, pihak LHK akan menurunkan tim khusus untuk mengecek tentang persoalan sampah di Pekanbaru ini," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).
Hingga saat ini kata Teddy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat dan 17 orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
"Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Pekanbaru juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasus persoalan sampah ini," ungkapnya.
Lanjutnya, hingga saat ini Polda Riau masih terus melakukan gelar perkara terhadap penentuan kasus persoalan sampah ini kelanjutannya seperti apa.
"Jadi kami masih terus gelar perkara, agar tahu bagaimana kelanjutannya seperti apa, dan siapa saja nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***
.png)

Berita Lainnya
Mudik Lokal Dilarang, DPRD Pekanbaru Ingatkan Perketat Protokol Kesehatan
Ketua PSMTI Inhil : Belum Ada Warga Tionghoa Positif Covid-19
Banyak Truk dari Luar Riau Masuk, Dishub Siak Lirik Potensi Parkir di Jalan Industri
Satlantas Polres Pelalawan Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Jelang Operasi Lilin Lancang Kuning 2025
PW IWO Riau dan PD IWO Inhil Gandeng Baznas Santuni Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim Piatu
Pemkab Inhu Semprot Disinfektan di Pasar dan Pusat Perbelanjaan
Bonus Atlet Inhil Peraih Medali Porprov Riau di Kuansing Dibagikan
RDP Komisi III DPRD Provinsi Riau Tentang Penanganan Dampak Banjir Sungai Kampar Di Kabupaten Pelalawan
Tujuh Kepala Daerah di Riau Tidak Dilantik 6 Februari 2025 Akibat Sengketa Pilkada
Saksi Sebut Zulkifli AS Perintahkan Antar Proposal ke Jakarta
Besok Bupati Lepas Kontingen Inhil ke Porprov X Riau di Kuansing
Emak Emak Teluk Pinang Kompak Salam Dua Jari Pilih Fermadani