Pilihan
Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah, Tim Khusus KLHK akan Turun ke Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Terkait persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menurunkan tim khusus ke Pekanbaru, Riau. Hal tersebut terkait persoalan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang masuk ranah hukum.
"Dalam waktu dekat ini, pihak LHK akan menurunkan tim khusus untuk mengecek tentang persoalan sampah di Pekanbaru ini," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).
Hingga saat ini kata Teddy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat dan 17 orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
"Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Pekanbaru juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasus persoalan sampah ini," ungkapnya.
Lanjutnya, hingga saat ini Polda Riau masih terus melakukan gelar perkara terhadap penentuan kasus persoalan sampah ini kelanjutannya seperti apa.
"Jadi kami masih terus gelar perkara, agar tahu bagaimana kelanjutannya seperti apa, dan siapa saja nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***
.png)

Berita Lainnya
Meski Kalah di PSU, Perolehan Suara Rezita Yopi Tetap Unggul dari Ridho
PW Hima Persis Riau Desak Kapolri Copot Dirnarkoba Polda Riau dan Kapolres Rokan Hilir Atas Kericuhan Narkoba
Tuntut Gaji, Puluhan Karyawan Datangi Kantor PT. ASI Inhil
UAS Ajak Masyarakat Pilih Cagubri Abdul Wahid? ini alasannya
Ketersediaan Darah Aman Selama Ramadhan, Ini Langkah PMI Kampar
Polsek Bandar Sei Kijang Panen Jagung Pipil 1 Ton di Lubuk Ogong Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
Banyak Rumah Makan di Pekanbaru Buka Siang Hari, Dewan Pertanyakan Ketegasan Pemko
Untuk Semantara, Disdukcapil Inhil Tidak Layani Kepengurusan Secara Langsung
Unjuk Rasa, AMMK Minta Indra Gunawan Ditahan terkait Aliran Dana Proyek di Bengkalis
Kecelakaan Maut Sepeda Motor di Jalan Garuda Sakti, 2 Orang Tewas di Tempat
BBKSDA Riau Pasang Perangkap Tangkap Beruang Madu di Dumai
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan BEM Unisi Sekaligus Berikan Semina