Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Massa Hadang Tim Eksekutor dari Kejari Pelalawan dan DLHK Riau
INDOVIZKA.COM - Hampir seribuan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang bekerja di PT Peputra Supra Jaya (PSJ) maupun menjadi anggota Koperasi Gondai Bersatu melakukan aksi penghadangan terhadap tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Melihat situasi yang mulai memanas dan mengantisipasi terjadinya konflik di lapangan, Kapolres Pelalawan mengajak perwakilan Warga Masyarakat yakni Batin Pelabi, Lembaga Adat Melayu Bandar Petalangan dan juga Ketua Majelis Kerapatan Melaju Riau, Tim Pembela Hukum (PH) yang mewakili Koperasi Gondai Bersatu, Humas PT PSJ serta ribuan warga masyarakat yang telah berkumpul beberapa hari sebelumnya.
"Kami sudah hampir tiga hari disini, tinggal ditenda yang sengaja kami dirikan untuk mengantisipasi kedatangan tim eksekusi," ungkap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya pada media ini, Senin (13/1/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sedangkan tim eksekutor terdiri dari Kejari yang diwakili Kasie Pidum, Gakkum DLHK untuk duduk bersama melakukan mediasi, mencari jalan keluar atas permasalahan terbitnya surat penetapan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pidum LHK/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT Nusa Wana Raya (NWR).
Dalam mediasi tersebut, berlangsung alot dan terjadi diskusi yang cukup lama yang akhirnya memutuskan pihak eksekutor hanya akan membacakan Surat Keputusan Penetapan MA yang isinya memenangkan PT NWR atas kepemilikan lahan seluas 3832 Ha yang dikuasai PT PSJ dan Koperasi Gondai Bersatu.
"Untuk penetapan patok atau plang tanda akan ditunda hingga dicapai kesepakatan dalam mediasi lanjutan yang akan digelar secepatnya," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Rusahondua.
Pantauan di lokasi terlihat seribuan warga masyarakat yang terbagi di beberapa titik pengamanan pemantauan berkumpul baik di dalam tenda yang didirikan maupun berjaga diluar tenda serta juga terlihat spanduk yang bertebaran bertuliskan penolakan kedatangan tim eksekusi.
Begitu mediasi selesai terlihat warga mulai meninggalkan lokasi dengan wajah yang terlihat lelah. Ada beberapa warga yang masih bertahan di lokasi untuk mengawasi pergerakan tim eksekusi dan dari pihak PT NWR.**
.png)

Berita Lainnya
PUPR Siapkan Alat Berat Benahi Areal Semburan Gas di Tenayan Raya
Kades dan Babinsa Desa Kuala Sabtu Ajak Masyrakat Gotong Royong Bersama
Penuhi Kebutuhan Kurban, Dinas PKH Riau akan Datangkan Sapi dari NTT
Gubernur dan Kepala Daerah di Riau Harus Beri Contoh yang Baik Penerapan Protokol Kesehatan
Polisi Sikat Pelaku Pungli Jalan Rusak, Arus di Perbatasan Sumbar-Riau Lancar.
Polres Pelalawan Reales Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pelaku Pengedar Narkotika Di Kecamatan Langgam
PSU di Akhir Pemilu
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Kesiap Siagaan Antisipasi Arus Balik
Rapat Banggar DPRD Batal, Plt Sekwan: Ini hanya Miskomunikasi
Lagi, 64 TKI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Dumai
Kebijakan Larangan Mudik Menjadi Keuntungan Bagi Pedagang STC
Habis Nyabu Pengedar Ditangkap Polisi