Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ambil Alih Fasum Perumahan, Dinas Perkim Pekanbaru Bentuk Tim Verifikasi PSU
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru membentuk tim verifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan pada akhir Desember 2019.
Tim ini bertugas mencatat dan memverifikasi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kawasan perumahan. Dinas Perkim sudah melakukan sosialisasi pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang (developer) perumahan.
Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani mengatakan, sosialisasi pengambilalihan Fasum dan Fasos sudah dimulai pada 13 Desember 2019, setelah disahkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 188 Tahun 2019.
"Kami sudah bergerak melakukan sosialisasi saat itu. Pada 5 Maret 2020, sosialisasi terhenti akibat pandemi corona. Sepanjang itu, ada 15 kali sosialisasi," kata Ardhani, Senin (15/3/2021).
Proses sosialisasi pengambilalihan Fasum dan Fasos ini terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyarankan agar Perkim membentuk tim teknis dan jadwal penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan.
"Sebenarnya, tim verifikasi PSU sudah ada sesuai Perwako yang diketuai oleh sekretaris daerah," sebut Ardhani.
Di samping KPK, Dinas Perkim juga telah berkoordinasi dengan Kementeran Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang perumahan. Sertifikat alih pakai yang digunakan pengembang perumahan membutuhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar bisa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemko Pekanbaru.
"Karena, sertifikat tanah fasum dan fasos itu masih atas nama pengembang (developer) perumahan. Sertifikat hak pakai itu diubah menjadi SHM Pemko Pekanbaru," jelas Ardhani.
.png)

Berita Lainnya
Forkopimcam Gaung Gelar Aksi Penghijauan di Ruas Jalan
Kampoeng Bedug Labersa Sajikan Nuansa Berbeda untuk Buka Puasa
PHR Zona Rokan Raih Penghargaan Komunikasi dan Kehumasan PRIA 2025
Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Dukung Satgas PKH Reforestasi Kawasan TNTN
Ada Rambu Dilarang Setop, Sejumlah Kendaraan Masih Parkir di Jembatan Siak IV
Tagihan Listrik Belum Dibayar, Sejumlah Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru Padam
Diangkat dan Dikukuhkan Kembali Sebanyak 53 Kades di Kampar, Bupati Ingatkan Tentang Tufoksi dan Pelayanan Masyarakat
Zulaikhah Temu Ramah dengan Orang Tua Anak Jalanan dan Gepeng
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya akan Di Proses Hukum,kerana Telah Menyebabkan Perubahan Hutan Dalam Kawasan TNTN
Bahas Isu-isu Kelapa, Yan Eksan Bincang Santai dengan H Dani M Nursalam
Pj Walikota Pekanbaru Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tambah Libur Lebaran
Kampar di Kunjungi Deputi KB-KR BKKBN RI, Yusri Sampaikan Terkait Vaksinasi