Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Yang Lain Dipotong, Tapi Papan Reklame di Atas Pos Polisi Pekanbaru Ini Masih Berdiri
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Papan reklame yang berada di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di atas pos polisi Gurindam 2, hingga saat ini belum tersentuh oleh Satpol PP Pekanbaru. Padahal sebelumnya, tiang-tiang reklame yang ada di sebelahnya sudah dipotong.
DPRD Pekanbaru menegaskan Satpol PP Pekanbaru harus segera menertibkan papan reklame tersebut agar tidak menimbulkan stigma negtif bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tebang pilih.
"Jangan pilih kasih, tebang satu harus tebang semua. Satpol PP dalam hal ini harus cepat tanggap, kesan tebang pilih harus dihindari," cakap anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Kamis (11/3/2021).
Meskipun sudah menyalahi aturan, papan reklame tersebut juga masih menayangkan iklan. Dari itu Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan jika pemilik papan reklame tersebut terus membandel, dia meminta Satpol PP untuk bersikap tegas dengan cara memotong papan reklame tersebut.
"Ketegasan pemerintah kita minta di sini. Kalau tidak tegas, akan membandel terus dan yang ilegal akan bermunculan lagi," tegasnya.
Selain harus memotong papan tiang reklame, Roni juga mendesak agar Satpol PP segera bergerak untuk memotong bando atau tiang papan reklame yang mengangkangi jalan. Karena hingga saat ini masih banyak bando yang masih berdiri gagah di beberapa titik Kota Pekanbaru.
"Itu (bando) wajib ditertibkan, jika masalah pembiayaan yang menjadi alasan lelangkan saja bando itu. Kompensasinya ada, dari pada diulur-ulur. Masalah sepele ini," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Sawit Warga Mahato, Ada Tato Elang di Lengan Kiri Korban
Harimau di Rohul Mengaum, BBKSDA Riau Temukan Jejaknya
Jalin Silahturahmi, PWI Pelalawan Terima Tantangan PGRI
Forum Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2021- 2026, Bupati Sampaikan Program Unggulan
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Bengkalis
Pemuda Pancasila Pekanbaru: Kota Ini Seperti Tidak Terurus
HPN dan Bulan K3 2022, PWI Inhil Gelar Lomba Menulis untuk Wartawan dan Karyawan Perusahaan
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Amril Mukminin 4 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir
Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bupati Ade Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama Dr. Hasan Nul Hakim SHI MA dan Sambut Pejabat Baru Mukhrom SHI MH Dengan Semangat Kekompakan Forkopimda Inhu
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
Unisi Inhil Gelar Serah Terima Jabatan Komandan Resimen Mahasiswa
Imustiar Terima Kunjungan BK DPRD Sumatera Utara, Bahas Penguatan Etika dan Disiplin Dewan