Pilihan
Langgar Protokol Kesehatan di Pekanbaru, Siap-siap NIK Diblokir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru diperketat. Kini sanksi bisa berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apabila pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing keributan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (26/2/2021).
Ia menjelaskan, sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat menerima sanksi lainnya. Untuk menerapkan sanksi ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kita kerjasama dengan Disdukcapil. Itu karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi teguran atau kerja sosial dan denda, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," jelasnya.
Sanksi ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka lagi lantaran datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu.
"Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ketua PCNU Siak Riau Dukung Mekanisme Musyawarah Mufakat pada Muktamar NU ke -34
Kunjungan ke MPP Pekanbaru Meningkat
Hari Kedua Gubernur Riau Ikuti Retret Pemaparan Mendagri dan Lemhanas
Sambut PTM di Sekolah, Bhayangkari Polres Inhil Vaksin Massal Siswa MTsN 2 Tembilahan
Pekanbaru Terapkan PPKM, Hamdani: Riau Masih 10 Besar Nasional
Polsek Kemuning Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu 2,35 Gram
Webinar Kominfo di Indragiri Hulu, Bahas Pendidikan Karakter Gen Z di Era Digital
Zulkifli AS Arahkan Cari Rekanan untuk Sediakan Komitmen Fee Pengurusan DAK Dumai
Terima Akta Registrasi, KPU Inhu Bakal Masuki Tahap Sidang di MK
DPRD Riau Temukan Puluhan Dusun Belum Dialiri Listrik, Minta Masyarakat Melapor
Gubri Hadiri Penutupan TMMD ke-111 Kodim 0314/Inhil
Palsukan Dokumen Pendaftaran, Penghulu Teluk Mega Rohil Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara