Pilihan
Langgar Protokol Kesehatan di Pekanbaru, Siap-siap NIK Diblokir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru diperketat. Kini sanksi bisa berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apabila pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing keributan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (26/2/2021).
Ia menjelaskan, sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat menerima sanksi lainnya. Untuk menerapkan sanksi ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kita kerjasama dengan Disdukcapil. Itu karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi teguran atau kerja sosial dan denda, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," jelasnya.
Sanksi ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka lagi lantaran datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu.
"Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Lima Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi Bandar Petalangan Jalani Sidang Perdana
Kominfo Gelar Webinar di Kampar, Bahas Etika Pelajar di Dunia Digital
Sambut Ramadhan 1447 H, Bupati Zukri Ziarah Kubur di Kuala Terusan
Alfa Scorpii Gelar Pameran di Danau Bingkuang Kampar
Karhutla Kembali Terjadi di KM 8 Pangkalan Kerinci, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Satlantas Polres Inhil Bantu Uraikan Kemacetan di Kempas
Bupati Wardan Lantik 127 Pejabat Fungsional Pengangkatan Pertama Pemkab Inhil
Benarkah Media Sosial Bikin Insecure? Temukan Jawabannya di Webinar Kuantan Singingi
Ternyata 725 Kendaraan Dinas Pemko Pekanbaru Tidak Punya BPKB
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Api di SB Houseware Semakin Besar
Duka di Bulan Suci: IPPMKG Desak Pemkab Inhil Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Simpang Gaung
Dipilih Jadi Ketua Panpel Mukab KADIN Kampar VII Tahun 2023, Ini Komitmen Irwan Saputra