Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Langgar Protokol Kesehatan di Pekanbaru, Siap-siap NIK Diblokir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru diperketat. Kini sanksi bisa berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apabila pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing keributan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (26/2/2021).
Ia menjelaskan, sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat menerima sanksi lainnya. Untuk menerapkan sanksi ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kita kerjasama dengan Disdukcapil. Itu karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi teguran atau kerja sosial dan denda, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," jelasnya.
Sanksi ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka lagi lantaran datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu.
"Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Rusli Effendi: Persatuan Kunci Pembangunan Rohil, Jangan Terpecah Belah Kepentingan Sesaat
Klinik Kecantikan dr. Vee Hadirkan Jet Peel untuk Atasi Kulit Wajah Kering dan Kusam
Andika Putra Kenedi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD KNPI Bengkalis
Kadin dan KONI Inhil akan Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Aliansi Masyarakat Adat Ajukan 3 Tuntutan ke Bawaslu Rohul Terkait PSU
Geger Penemuan Mayat Karyawan Salon di Jalan Pelita Ujung Gantung Diri
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Polres Pelalawan Upaya Polri Meningkatkan Kamseltibcar
Ketua DPRD Kepulauan Meranti Apresiasi Kinerja Tim Pemadam Karhutla
Komitmen Sosial PT Arara Abadi di Hari Raya Idul Adha, Warga Rasakan Manfaat Qurban
14 Personel Polres Inhil Berprestasi Diberikan Penghargaan
Gubernur Riau Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Jelang Nataru 2025,Sat Lantas bersama Dishub Lakukan Ramp Chek Angkutan Umum