Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Belum Bisa Ubah Adminduk
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah diresmikan sejak akhir Desember 2020 lalu. Namun, sampai kini warga yang terdampak pemekaran belum bisa mengubah administrasi kependudukan (Adminduk).
"Kode wilayah belum ada di aplikasi kami. Kami masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri)," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru Murdinal Guswandi, Jumat (12/3/2021).
Kode wilayah hanya dimiliki di kantor kecamatan yang tidak dimekarkan. Sedangkan, kecamatan baru hasil pemekaran belum ada kode wilayah.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah M Noer pada 13 September 2019 lalu.
Namun, pemekaran baru diresmikan pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan Perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru menjadi 15 kecamatan.
Kecamatan yang diresmikan adalah Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya yang dimekarkan dari Kecamatan Tampan. Sedangkan nama Kecamatan Tampan dihilangkan.
Kemudian, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir terbagi dalam tiga kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur dan Kecamatan Rumbai Barat. Serta Kecamatan Tenayan Raya terbagi menjadi Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. Untuk kecamatan baru seperti Kecamatan Tuah Madani, terdiri dari Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih.
Kecamatan Kulim terdiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Pematang Kapau.
Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Limbungan. Kecamatan Binawidya terdiri dari Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobekgodang, Kelurahan Binawidya, dan Kelurahan Sungai Sibam.
Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Industri Tenayan, Kelurahan Melebung, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Tangkerang Timur, dan Kelurahan Tuah Negeri. Kecamatan Rumbai terdiri dari Kelurahan Lembah Damai, Kelurahan Limbungan Baru, Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari.
Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Maharani, dan Kelurahan Agrowisata. Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Tirta Siak, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Labuh Baru Timur.
Kecamatan Bukit Raya terdiri dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Selatan. Kecamatan Sail terdiri dari Kelurahan Cinta Raja, Kelurahan Suka Maju, dan Kelurahan Sukamulya, dan Kelurahan Tangkerang Utara.
.png)

Berita Lainnya
Cerita Warga Tangkap Buaya 3 Meter yang Diduga Terseret Banjir di Riau
Ketua PA Tembilahan Hadiri Konsultasi Publik Bahas MPP
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Infrastruktur Inhil Rp 104 Miliar Tahun ini
Kebakaran, 8 Unit Bangunan di Belaras Hangus Jadi Abu
Kejati Riau Terima SPDP Perkara Pungli Sekcam Binawidya
Rapim DPP Hiptasi Putuskan 9 November 2022 Musda DPD Riau
Ditaja Disdagtri Inhil, Bupati Wardan Tinjau Pasar Murah
Gubri Wahid Ajak Anak Pramuka Perangi Konten Negatif, Tantangan Generasi Muda Kian Kompleks
Bupati Bengkalis Dukung Gerakan Makan Pangan Lokal untuk Anak, Demi Masa Depan Cemerlang
Barang Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan Dari Rumah Dinas
Sampah Menumpuk, Ini Solusi Kepala DLHK Inhil
Gubri Sebut Odol Peyebab Kerusakan Jalan Lintas Rengat-Tembilahan