Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Bagi Panwascam, Ketua Bawaslu dan Narasumber Ingatkan Tufoksi Pengawasan
SIAK HIULU, INDOVIZKA .COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Kampar tahun 2024. Rakernis ini laksanakan mulai tanggal 29-30 Juli 2024, kemarin.
Dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran tersebut, Bawaslu Kampar menghadirikan narasumber Bawaslu Republik Indonesia yakni sebagai Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penindakan Pelanggaran DATIN Dr Bachtiar Baetal, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono, mantan Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.
Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penindakan Pelanggaran DATIN Dr Bachtiar Baetal saat menjadi narasumber dihadapan para peserta Rakornis Penanganan Pelanggaran menyampaikan tentang pentingnya penguatan fungsi penindakan Bawaslu dalam rangka mengawal pemilihan berintegritas.
"Kita Bawaslu lahir dari Undang-undang, jadi jangan takut melakukan penindakan dan penanganan pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Pilkada Serentak, sehingga menjadi pemilihan yang berintegritas," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono saat menghadiri Rakornis juga berpesan kepada Bawaslu Kampar dan Panwascam agar selalu memperbanyak diskusi untuk menambah ilmu.
"Pasa proses pengawasan yang terpenting itu juga harus membaca peraturan, memahami tentang kategori pelanggaran untuk pengawas. Ada beberapa point bagi pengawas dalam melaksanan tugas-tugas pengaaan yakni pemahaman tentang seluruh tahapan, pencegahan potensi adanya pelanggaran, melakukan penindakan pelanggaran, pemahaman tentang temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan," papar Nanang Wartono mantan Anggota Bawaslu Pelalawan.
Sedangkan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata dalam materinya mengulas tentang bagaimana prosedur penanganan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah saat Rakornis di Labersa Hotel, Siak Hulu, meminta kepada seluruh peserta agar Panwascam dapat memahami itu apa tufoksinya.
"Panwascam harus paham tufoksi dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pilkada Serentak di Kampar tahun 2024," tegas Syawir yang didampingi Anggota Bawaslu Kampar Miki AB, Mhd Amin, Mustaqim Akbar dan Fadriansyah.
Syawir memaparkan, bahwa pekerjaan pengawasan itu harus dilakukan secara kolektif kolegial. Pengawasan dan data hasil pengawasan perlu pemahaman terutama pada jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Terakhir Syawir juga tidak lupa memberikan motivasi dan berharap dengan adanya kegiatan Rakornis Penanganan Pelanggaran, dapat meningkatkan pemahaman sahabat-sahabat Panwascam saat melakuann tufoksi pengawasan dan penangan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Serentak pemilihan Bupati Kamoar dan Wakil Bupati Kampar.
.png)

Berita Lainnya
Soal Vaksin, Dinas Kesehatan Rokan Hulu Tunggu Kebijakan Pusat
Pengamat: Skenario Pengangkutan Sampah Harus Dimulai Hari Ini
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
Hari Sumpah Pemuda 2021 Bawa Berkah, Ini Cerita Ade Artanto Perdana Donor Darah di KNPI
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat Lewat Program JKN-KIS, Ini Bentuk Komitmen Pemkab Kampar
Dishub Pekanbaru Minta Angkutan Lebaran Harus Uji KIR
Buka Musrenbang RKPD 2025 Dan RPJPD 2025-2045, Ini Pesan Pj Bupati Herman.
Kunjugan ke SDN 021 Siak Hulu, Kapolres Kampar Berikan Semangat Petugas Vaksinasi
Kematian Masih Nihil, Dinkes Inhil Minta Masyarakat Tetap Waspada Rabies
4 Unit Rumah Kontrakan Terbakar, Api Berasal dari Rumah yang Ditinggal Pulang Kampung
BUPATI KASMARNI AJAK APINDO JADI PILAR EKONOMI DAERAH YANG TANGGUH DAN INKLUSIF
BLUD Sampah DLHK Pekanbaru Masih Tahap Pembentukan UPT