Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Bagi Panwascam, Ketua Bawaslu dan Narasumber Ingatkan Tufoksi Pengawasan
SIAK HIULU, INDOVIZKA .COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Kampar tahun 2024. Rakernis ini laksanakan mulai tanggal 29-30 Juli 2024, kemarin.
Dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran tersebut, Bawaslu Kampar menghadirikan narasumber Bawaslu Republik Indonesia yakni sebagai Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penindakan Pelanggaran DATIN Dr Bachtiar Baetal, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono, mantan Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.
Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penindakan Pelanggaran DATIN Dr Bachtiar Baetal saat menjadi narasumber dihadapan para peserta Rakornis Penanganan Pelanggaran menyampaikan tentang pentingnya penguatan fungsi penindakan Bawaslu dalam rangka mengawal pemilihan berintegritas.
"Kita Bawaslu lahir dari Undang-undang, jadi jangan takut melakukan penindakan dan penanganan pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Pilkada Serentak, sehingga menjadi pemilihan yang berintegritas," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono saat menghadiri Rakornis juga berpesan kepada Bawaslu Kampar dan Panwascam agar selalu memperbanyak diskusi untuk menambah ilmu.
"Pasa proses pengawasan yang terpenting itu juga harus membaca peraturan, memahami tentang kategori pelanggaran untuk pengawas. Ada beberapa point bagi pengawas dalam melaksanan tugas-tugas pengaaan yakni pemahaman tentang seluruh tahapan, pencegahan potensi adanya pelanggaran, melakukan penindakan pelanggaran, pemahaman tentang temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan," papar Nanang Wartono mantan Anggota Bawaslu Pelalawan.
Sedangkan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata dalam materinya mengulas tentang bagaimana prosedur penanganan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah saat Rakornis di Labersa Hotel, Siak Hulu, meminta kepada seluruh peserta agar Panwascam dapat memahami itu apa tufoksinya.
"Panwascam harus paham tufoksi dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pilkada Serentak di Kampar tahun 2024," tegas Syawir yang didampingi Anggota Bawaslu Kampar Miki AB, Mhd Amin, Mustaqim Akbar dan Fadriansyah.
Syawir memaparkan, bahwa pekerjaan pengawasan itu harus dilakukan secara kolektif kolegial. Pengawasan dan data hasil pengawasan perlu pemahaman terutama pada jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Terakhir Syawir juga tidak lupa memberikan motivasi dan berharap dengan adanya kegiatan Rakornis Penanganan Pelanggaran, dapat meningkatkan pemahaman sahabat-sahabat Panwascam saat melakuann tufoksi pengawasan dan penangan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Serentak pemilihan Bupati Kamoar dan Wakil Bupati Kampar.
Berita Lainnya
Aklamasi, Syamsidir Pimpin PWI Periode Kepulauan Meranti 2020-2023
Ada 3.229 Balita di Siak Idap Stunting
LAKRL Gali Sejarah Kesultanan Riau-Lingga Pulau Batam
CT Scan RSUD Puri Husada Tembilahan Segera Difungsikan
Putri Hijab Indonesia 2020 Ajak Milenial Riau Tidak Takut Divaksin
Diskes Siak Semprotkan Disinfectant di Sejumlah Rumah Ibadah
Belum Diperbaiki, Dinas PUPR: Parit Jalan Suka Karya Selesai September
Inhil Harus Waspada, Kemarau Panjang Mengancam
Bupati Support Kegiatan Pramuka Inhil Semprot Fasum dan Sarana Ibadah
Batasi Pergerakan Masyarakat di Tengah Ancaman Covid-19, Polisi Tutup 4 Jalan di Pekanbaru Ini
Sebanyak 159 Desa di Riau Masuk Daftar Daerah Rawan Karhutla 2023
Banser Kecamatan Pulau Burung Ikuti Diklat Terpadu Dasar