Kejari Pekanbaru Temukan Kekurangan Fisik Pembangunan RSD Madani

Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Jalan Garuda Sakti.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Jalan Garuda Sakti.

Tim sudah meminta keterangan sejumlah pihaknya dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasil sementara ditemukan adanya kekurangan fisik dalam pengerjaan proyek 2016-2017 itu.

"Di sana kita menemukan adanya kekurangan fisik dalam pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi seberapa besarnya kekurangan fisik itu kami belum bisa ungkap," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (12/3/2021).

Tim jaksa penyelidik, kata Zega, sudah turun bersama ahli dari Sumatera Utara ke lokasi proyek. Namun hasilnya belum diketahui. "Hasilnya akan menyusul," kata Zega.

Zega menyatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disinyalir mengetahui perkara itu. "Sudah berjalan, sudah kita klarifikasi," tutur Zegq.

Informasi dihimpun, dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pekanbaru. Dalam laporannya, disebutkan, proyek pembangunan dikerjakan tahun 2016 dan 2017.

Proyek dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Pagu anggarannya Rp80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Masih dalam laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.

Kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.






Tulis Komentar