Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BW: Kudeta Partai Demokrat Serangan ke Negara
(INDOVIZKA) - Pengacara Bambang Widjojanto menganggap pemerintah telah menyerang UUD 1945, Undang-undang Partai Politik jika memang terlibat dalam kisruh Partai Demokrat. Diketahui, Bambang Widjojanto kini menjadi kuasa hukum Partai Demokrat.
"Kenapa? Pasal 1 konstitusi menjelaskan kita bukan sekadar negara hukum. Kita ini negara hukum yang demokratis, artinya berbasis pada kepentingan rakyat," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
"Ini yang sebenarnya yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah, bukan sekadar Partai Demokrat," tambahnya.
Menurut Bambang, jika orang-orang yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) diberi tempat dan fasilitas, maka pemerintahan Presiden Jokowi telah melakukan kekeliruan.
Bambang menganggap ini sebagai persoalan yang serius. Menurutnya, semua partai dan lembaga lain bisa dihancurkan seperti yang dilakukan terhadap Demokrat.
"Apalagi kemudian ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya sangat strategis sebagai KSP, simbol negara ada di situ," tegas mantan Komisioner KPK itu.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan 10 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan KLB Sibolangit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dilaporkan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Laporan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat.
Bambang membocorkan dua dari 10 orang yang dilaporkan, yakni Jhoni Allen Marbun yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Sibolangit dan Darmizal. Keduanya diketahui merupakan panitia KLB.
Ketika ditanya apakah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko termasuk salah satu dari 10 orang itu Bambang enggan menjawab.
"Nanti akan kita jelaskan kemudian. Pada saatnya akan kita bentangkan. Tapi kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," ujar Bambang.
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum juga telah menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi pecatan kader Partai Demokrat ilegal lantaran tidak sesuai dengan AD/ART. Seharusnya, KLB baru bisa digelar atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam UU Partai Politik, pemerintah harus menghormati AD/ART setiap partai. Pemerintah juga wajib berada di posisi yang tepat dalam menyikapi kisruh di partai tertentu.
.png)

Berita Lainnya
Empat Bupati dan Satu Wabup di Riau Sudah Ajukan Cuti
PPP Tunjuk Arwani Thomafi Gantikan Posisi Arsul Sani Sebagai Sekjen
Hafit Syukri - Erizal Optimis Dapat Dukungan Golkar di Pilkada Rohul 2020
Diprediksi Besok Parpol Besok Mulai Daftarkan Bacaleg
Harlah ke-48 PPP Oleh DPW PPP Riau di Bangkinang Bakar Semangat Pengurus dan Kader
Raih 56.500 Suara, PKB Dominasi Pileg DPRD Inhil
Pemuda Pancasila Pekanbaru Ingatkan Musda KNPI Riau Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik Praktis
Buktikan Keseriusan Maju di Pilkada, Ikbal Sayuti Kembali Formulir Pendaftaran ke Partai PDI-P Inhil
Mungkinkah Golkar Riau Musdalub Pasca Kalah Pilkada 2020? Ini Kata Pengamat
Paslon Rezita-Junaidi Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Gunakan BLT DD untuk Pilkada Inhu 2020
Target Tambah 1 Juta Kader, Hendry Munief buka Rakerwil DPW PKS se Sumbagut
Bawaslu Riau Tertibkan 11.890 Spanduk dan Baliho Paslon, Terbanyak di Rohul