Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten/Kota untuk Syarat Parpol Lolos ke Pemilu 2024
JAKARTA - KPU memutuskan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022. Keputusan ini untuk menghitung persentase jumlah kabupaten/kota agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024. Bagi yang ingin lolos, partai harus memenuhi 75 persen pengurus di kabupaten/kota di Indonesia.
Keputusan KPU itu adalah Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
"Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi, pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Dari jumlah itu, KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota.
Adapun 6 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu:
1. Jawa Barat sebanyak 47.586.943
2. Jawa Timur sebanyak 40.995.515
3. Jawa Tengah sebanyak 37.227.604
4. Sumatera Utara sebanyak 15.180.796
5. Banten sebanyak 11.788.728
6. DKI Jakarta sebanyak 11.246.067
.png)

Berita Lainnya
Anies Baswedan dan Zulkieflimansyah Pimpin Peta Elektabilitas Pilpres 2024
LPP PKB Inhil Akan Uji Kelayakan Bacaleg
Daftar Bakal Calon Bupati di PKB Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni
Kata Warga, Hafit Syukri-Erizal Kuasai Panggung Debat Putaran Pertama
Pilko 2024 Mendatang, Aidil Haris Sebut Muflihun Berpotensi Menang
Mangkir di Sidang Perdana, Kubu AHY Sebut Kelompok Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi
Ini 65 Caleg Diprediksi Duduk di DPRD Riau Periode 2024-2029
Istana Pertanyakan Logika SBY Soal Tudingan Kudeta Demokrat
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Langkah Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
DPRD Ingatkan Gubri Syamsuar Jangan Pilih Pejabat Berdasarkan Kedekatan Emosional
SBY Ketahuan Daftarkan Merek Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Dituding Suka Memutarbalikkan Sejarah
Kuatkan Struktural, NasDem Riau Rapat Bersama Sayap, Badan, dan Komunitas Partai