Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Seberida Sikat Pemakai dan Pengedar Sabu di Seresam
INHU (INDOVIZKA) - Seorang warga Desa Seresam Kecamatan Seberida, Inhu, penikmat narkoba jenis sabu-sabu dan pengedar sabu terpaksa menghentikan semua aktifitasnya yang berkaitan dengan narkoba. Pasalnya mereka berdua harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penikmat aktif sabu yang berinisial SPA alias Tunggul (33) dan pengedar sabu NH (25) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida, Minggu 14 Maret 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan jumlah Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 2 paket sabu-sabu siap edar, hanphone milik para tersangka, serta barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (17/3/2021) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida.
Lebih jauh Misran menjelaskan, Minggu 14 maret 2021 sekitar pukul 23.15 WIB lalu, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Miki mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Desa Seresam. Informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Seberida, Kompol Henri Suparto, S.Sos. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan observasi bersama-sama dengan 9 personel Polsek Seberida untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.45 WIB tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk ke dalam sebuah rumah di RT 021 RW 006 Desa Seresam, selang 2 menit kemudian tim menggerebek rumah itu.
Ketika tim berhasil masuk, tiba-tiba salah seorang laki-laki langsung melarikan diri lewat pintu belakang, meski sudah dikejar, tapi laki-laki itu secepat kilat menghilang dalam semak belukar.
Namun, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki di rumah itu yang mengaku berinisial SH alias Tunggul, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong celananya. Pada tim, Tunggul mengaku jika sabu itu didapatnya dari NH yang juga warga Desa Seresam.
Tim segera menuju rumah NH yang berada wilayah RT 016 RW 006 Desa Seresam Kecamatan Seberida, Senin 15 Maret 2021 pukul 00.30 WIB, tim tiba dirumah itu dan berhasil mengamankan NH. Ketika digeledah, tim juga menemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada tim, NH juga mengaku telah menjual sabu-sabu pada seroang laki-laki teman Tunggul yang sempat kabur ketika digerebek, nama dan identitas sudah diketahui, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.
"Total barang bukti 2 paket sabu, kemudian barang bukti lainnya seperti handphone, kita terus mengembangkan kasus ini, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain, terutama mengenai sumber sabu tersebut," tutup Misran.
.png)

Berita Lainnya
Kuota UKW PWI - BUMN di Riau Tersisa Separuh
Pernyataan Annas Maamun Soal Pemekaran Riau Pesisir Bikin Heboh
Direktur Bappenas Kaget di Siak Masih Banyak Kawanan Kera dan Biawak
Mukab 17 Juli Mendatang, Kadin Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua
Wardan Sebut Inhil Miliki Potensi Pajak yang Luar Biasa
Soal Dugaan Praktik Prostitusi Jondul, Walikota Pekanbaru: Tindak !
Kontak Dengan Pasien Positif Covid-19, 12 Orang di Desa Seberang Sanglar Jalani Rapid Tes
Pasca Kebakaran, Begini Kondisi SPBU Ababil
Dorong Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM, HIPMI Apresiasi DPMPTSP Inhil
Warga Disilahkan Beraktifitas, Tapi Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Anggota DPRD Ini Sebut Pengangguran di Riau Turun, Kesejahteraan Membaik
Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Jatirejo, Ini yang Ditemukan Aparat Polsek Pasir Penyu