Pilihan
Polsek Seberida Sikat Pemakai dan Pengedar Sabu di Seresam
INHU (INDOVIZKA) - Seorang warga Desa Seresam Kecamatan Seberida, Inhu, penikmat narkoba jenis sabu-sabu dan pengedar sabu terpaksa menghentikan semua aktifitasnya yang berkaitan dengan narkoba. Pasalnya mereka berdua harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penikmat aktif sabu yang berinisial SPA alias Tunggul (33) dan pengedar sabu NH (25) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida, Minggu 14 Maret 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan jumlah Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 2 paket sabu-sabu siap edar, hanphone milik para tersangka, serta barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (17/3/2021) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida.
Lebih jauh Misran menjelaskan, Minggu 14 maret 2021 sekitar pukul 23.15 WIB lalu, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Miki mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Desa Seresam. Informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Seberida, Kompol Henri Suparto, S.Sos. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan observasi bersama-sama dengan 9 personel Polsek Seberida untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.45 WIB tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk ke dalam sebuah rumah di RT 021 RW 006 Desa Seresam, selang 2 menit kemudian tim menggerebek rumah itu.
Ketika tim berhasil masuk, tiba-tiba salah seorang laki-laki langsung melarikan diri lewat pintu belakang, meski sudah dikejar, tapi laki-laki itu secepat kilat menghilang dalam semak belukar.
Namun, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki di rumah itu yang mengaku berinisial SH alias Tunggul, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong celananya. Pada tim, Tunggul mengaku jika sabu itu didapatnya dari NH yang juga warga Desa Seresam.
Tim segera menuju rumah NH yang berada wilayah RT 016 RW 006 Desa Seresam Kecamatan Seberida, Senin 15 Maret 2021 pukul 00.30 WIB, tim tiba dirumah itu dan berhasil mengamankan NH. Ketika digeledah, tim juga menemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada tim, NH juga mengaku telah menjual sabu-sabu pada seroang laki-laki teman Tunggul yang sempat kabur ketika digerebek, nama dan identitas sudah diketahui, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.
"Total barang bukti 2 paket sabu, kemudian barang bukti lainnya seperti handphone, kita terus mengembangkan kasus ini, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain, terutama mengenai sumber sabu tersebut," tutup Misran.
.png)

Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Ganja di Pangkalan Lesung, Dua Tersangka Diamankan
Rotasi Jabatan di Riau, Erisman Yahya Jadi Plt Kadisdik?
Banyak Titik Api, Karhutla di Pelalawan Kian Meluas
5.138 Honorer di Inhil Terinput di Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN BKN
PLN PEDULI Bantu Kembangkan Rumah Kreatif Desa Wisata Kampung Patin Kampar
H Raja Iriansyah Terpilih sebagai Ketua PBVSI Inhil Periode 2021-2025
Bupati Kasmarni Ikut Beri Sumbangan, Bantuan Rp514 Juta untuk Korban Banjir di Sumbar Diberangkatkan
Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
Bea Cukai Tembilahan Hibahkan 2 Unit Ambulance Air untuk Tanjung Pasir dan Kuala Selat
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Taptu dan Wabup Lepas Pawai Obor di Mapolres
885 Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan, Polres Pelalawan Ungkap Pengiriman 7,5 Ton
Jangan Lewatkan Bazar Beras Murah Penyalai di Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan