Pilihan
Polsek Seberida Sikat Pemakai dan Pengedar Sabu di Seresam
INHU (INDOVIZKA) - Seorang warga Desa Seresam Kecamatan Seberida, Inhu, penikmat narkoba jenis sabu-sabu dan pengedar sabu terpaksa menghentikan semua aktifitasnya yang berkaitan dengan narkoba. Pasalnya mereka berdua harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penikmat aktif sabu yang berinisial SPA alias Tunggul (33) dan pengedar sabu NH (25) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida, Minggu 14 Maret 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan jumlah Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 2 paket sabu-sabu siap edar, hanphone milik para tersangka, serta barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (17/3/2021) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida.
Lebih jauh Misran menjelaskan, Minggu 14 maret 2021 sekitar pukul 23.15 WIB lalu, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Miki mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Desa Seresam. Informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Seberida, Kompol Henri Suparto, S.Sos. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan observasi bersama-sama dengan 9 personel Polsek Seberida untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.45 WIB tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk ke dalam sebuah rumah di RT 021 RW 006 Desa Seresam, selang 2 menit kemudian tim menggerebek rumah itu.
Ketika tim berhasil masuk, tiba-tiba salah seorang laki-laki langsung melarikan diri lewat pintu belakang, meski sudah dikejar, tapi laki-laki itu secepat kilat menghilang dalam semak belukar.
Namun, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki di rumah itu yang mengaku berinisial SH alias Tunggul, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong celananya. Pada tim, Tunggul mengaku jika sabu itu didapatnya dari NH yang juga warga Desa Seresam.
Tim segera menuju rumah NH yang berada wilayah RT 016 RW 006 Desa Seresam Kecamatan Seberida, Senin 15 Maret 2021 pukul 00.30 WIB, tim tiba dirumah itu dan berhasil mengamankan NH. Ketika digeledah, tim juga menemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada tim, NH juga mengaku telah menjual sabu-sabu pada seroang laki-laki teman Tunggul yang sempat kabur ketika digerebek, nama dan identitas sudah diketahui, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.
"Total barang bukti 2 paket sabu, kemudian barang bukti lainnya seperti handphone, kita terus mengembangkan kasus ini, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain, terutama mengenai sumber sabu tersebut," tutup Misran.
.png)

Berita Lainnya
Bawaslu Kampar Apresiasi Kegiatan Kemudi Himip FISIP UNRI 2025 dan Ini Harapannya
Kapolres Inhil Wajibkan Anggota dan Masyarakat Terapkan Prokes
Semua Anggota DPRD Riau Jalani Reses Hingga 28 Juli 2023
SRMA 31 Pekanbaru Diresmikan, Lima Siswa Asal Bengkalis Miliki Harapan Baru Bangun Masa Depan
Sungguh Terlalu! Oknum Guru di Seberida Nyambi Jual Sabu-sabu
Sambut Wakil Walikota Sawahlunto, Pemkab Inhu Berbagi Layanan Dukcapil
PWI Riau Akan Punya Hutan Komunitas Pertama di Indonesia
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Desember
Warga Sungai Ara Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Kampar, Gatal-gatal Merebak hingga Muntaber
DMI Tempuling dan Juleha Inhil Gelar Sosialisasi Sembelih Halal
PMI Kampar Gelar Sertijab Kepala UDD dan Bukber, Ini Pesan David Davijul
Balek Kampung, Gubernur Riau Abdul Wahid Disambut Haru Masyarakat Simbar