Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
5.138 Honorer di Inhil Terinput di Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN BKN
INDOVIZKA.COM - Berdasarkan hasil pra finalisasi pendataan honorer atau tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) ada sebanyak 5.138 orang jumlah tenaga Non ASN yang telah terinput pada aplikasi pendataan pegawai Non ASN BKN per tanggal 30 September 2022.
Jumlah ini terbagi sebanyak 293 tenaga Non ASN K2 dan 4.845 tenaga Non ASN. Jumlah ini merujuk kepada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1511/M / SM/01/00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat pengumuman Nomor: 810/BKP SDM-PPDFPA/X/2022/2310 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir H Fauzar SE MP menyebutkan, peserta yang tidak terdaftar setelah pra finalisasi dapat menambahkan datanya melalui Non ASN tidak terdaftar di pravinalisasi https://pendatataan-nonasn.bkn.go.id atau memilih menu aduan Non ASN https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sementara bagi masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan data non ASN tersebut, dapat melakukan koreksi atau aduan atas pendataan Non ASN tersebut dan mengirimkan laporan melalui email bkpdsdm.Inhil@gmail.com dengan melampirkan bukti pendukung.
Dalam surat tersebut Pemda Inhil juga akan mengumumkan kembali data final hasil verifikasi dan validasi data pegawai Non ASN sebagaimana SE Kemenpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M/SM/01/00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Pendataan non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 adalah pemetaan dan untuk mengetahui jumlah non ASN yang ada di lingkungan Pemda Inhil, bukan proses untuk pemberkasan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tertulis dalam surat tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Bangun Monumen Bahasa Indonesia, Pemko Pekanbaru Siapkan Lahan 10 Hektar
Perwako TPP Direvisi, Walikota Pekanbaru Akui Ada Ketimpangan
Ketua PW GP Ansor Riau Resmi Buka Diklatsus Corps Provost Banser Nasional ke IV
Coffee Morning Bersama Media, Bupati Bengkalis Ajak Awak Media Sukseskan Pilkada 2024
Dani M Nursalam Resmi Lepas Agenda Jalan Santai Peringatan HUT RI ke 77 di Desa Hibrida Jaya
Komisi I DPRD se-Riau Berencana Akan Membuat Memorandum Terkait Pemilu
Judi Online Dinilai Jadi Ancaman Sosial-Ekonomi, PB HMI MPO Desak Menteri Terkait Mundur
Semburan Gas di Pekanbaru Berbeda dengan Lumpur Lapindo, Ini Penjelasan Pakar
Antisipasi Covid-19, Polres Inhil Semprot Kota Tembilahan dengan Disinfektan
Gubri Sediakan Kendaraan Operasional OPD untuk Masyarakat yang Ingin Ikut Vaksin
Aplikasi e-Kinerja Wajib di Implementasikan ASN Pemkab Bengkalis
Belum Genap 4 Bulan, PLN ULP Tembilahan Kembali Laksanakan Sertijab Manager