Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
5.138 Honorer di Inhil Terinput di Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN BKN
INDOVIZKA.COM - Berdasarkan hasil pra finalisasi pendataan honorer atau tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) ada sebanyak 5.138 orang jumlah tenaga Non ASN yang telah terinput pada aplikasi pendataan pegawai Non ASN BKN per tanggal 30 September 2022.
Jumlah ini terbagi sebanyak 293 tenaga Non ASN K2 dan 4.845 tenaga Non ASN. Jumlah ini merujuk kepada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1511/M / SM/01/00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat pengumuman Nomor: 810/BKP SDM-PPDFPA/X/2022/2310 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir H Fauzar SE MP menyebutkan, peserta yang tidak terdaftar setelah pra finalisasi dapat menambahkan datanya melalui Non ASN tidak terdaftar di pravinalisasi https://pendatataan-nonasn.bkn.go.id atau memilih menu aduan Non ASN https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sementara bagi masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan data non ASN tersebut, dapat melakukan koreksi atau aduan atas pendataan Non ASN tersebut dan mengirimkan laporan melalui email bkpdsdm.Inhil@gmail.com dengan melampirkan bukti pendukung.
Dalam surat tersebut Pemda Inhil juga akan mengumumkan kembali data final hasil verifikasi dan validasi data pegawai Non ASN sebagaimana SE Kemenpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M/SM/01/00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Pendataan non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 adalah pemetaan dan untuk mengetahui jumlah non ASN yang ada di lingkungan Pemda Inhil, bukan proses untuk pemberkasan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tertulis dalam surat tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Lulus Tahun 2019, Akhirnya 173 PPPK Pemko Pekanbaru Terima SK
Dosen UIN Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Ludahi Rektor
Abdul Wahid Resmikan SPBU BBM 1 Harga di Mandah
Sejak PPKM Level 4, Total Denda Pelanggar Mencapai Rp37,9 Juta
Ditutup Dandim, Shanum Esport Juarai Seven Brother’s Turnamen Mobile Legends
Hasil Rapit Test Pasien Covid-19 di Tembilahan Bukan Keputusan Final
Kapolres Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Tindak Kejahatan Di Pangkalan Kerinci
Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam dan Sapi di Pekanbaru Merangkak Naik
Umur 10 Tahun Sudah Yatim, Abdul Wahid Terharu Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah
Mulai Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Kurangi Jam Operasional
Pemko Pekanbaru Susun UMKM Sesuai Klaster di CFD
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Ternyata Kiriman Tetangga