Pilihan
Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (21/3/2024).
Posko THR tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita mulai hari ini membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Riau, di Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Boby mengatakan berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/11/2024 Tanggal 15 Maret 2024, tiap perusahaan harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR juga diberikan kepada kerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ungkapnya.
Boby mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Untuk besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Dan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 X 1 bulan upah," Cakapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, lanjut Boby, upah 1 bulan dihitung berdasarkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," sebutnya.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana yang tertera, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut," paparnya.
Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor ke website: https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.**
.png)

Berita Lainnya
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Realisasi Investasi Dumai Tertinggi di Riau, Capai Rp5,33 Triliun
Tidak Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Eks Kajari Inhu Ajukan Banding
18 Parpol Beserta Anggotanya Ikuti Dekralasi Pemilu Damai 2024
Warga Bagan Laguh Pelalawan Tangkap Ular Sepanjang 5 Meter
59 Imigran di Pekanbaru Positif Covid-19
Kadis P2KBP3A Tutup Bimtek PPRG 2022 Secara Resmi
Ery Putra Resmi dilantik Menjadi PJ Sekda Inhil Oleh PJ Gubernur Riau.
Lion Air Delay 5 Jam di Bandara SSK II Pekanbaru
Merasa Dirugikan Pemberitaan, Berikut Penjelasan Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Riau Ketiban 25 Triliun dari Pusat,Tiga Sektor yang Akan Dibangun
Gubernur Abdul Wahid Safari Ramadhan di Pangkalan Kerinci, ini yang di sampaikan Bupati Zukri