Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya


PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (21/3/2024).

Posko THR tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita mulai hari ini membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Riau, di Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.

Boby mengatakan berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/11/2024 Tanggal 15 Maret 2024, tiap perusahaan harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR juga diberikan kepada kerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ungkapnya.

Boby mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Untuk besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Dan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 X 1 bulan upah," Cakapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, lanjut Boby, upah 1 bulan dihitung berdasarkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," sebutnya.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana yang tertera, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut," paparnya.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor ke website: https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar