Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bupati Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Sampaikan 9 Tuntutan Terkait Blok Rokan
Rohil (INDOVIZKA) - Unsur masyarakat Adat Melayu Rokan Hilir (Rohil) bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Afrizal Sintong dan H Sulaiman, menggelar pertemuan sekaligus konferensi pers terkait hasil Panja Migas pengelolaan Blok Rokan, Rabu (17/3/2021) di Ujung Tanjung.
Tampak hadir dalam pertemuan itu, Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir, Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Rumpun Melayu Bersatu (RMB), dan Lembaga Adat Melayu Rohil.
Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan warkah sebanyak sembilan tuntutan terhadap wilayah kerja Migas atas pengelolaan Blok Rokan di Rohil.
Adapaun tuntutan itu adalah menuntut hak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan royalti untuk setiap barel Migas dari hasil produksi Migas yang dieksploitasi di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kedua, menuntut hak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan Participating Interest (PI) 2,5 persen kepada Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang terdapat di Kabupten Rokan Hilir yang merupakan Wilayah Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu.
Ketiga, menuntut hak kepada pemerintah RI menempatkan putra terbaik pewaris zuriyat Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu termaktub dalam Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir yang layak dan patut untuk menduduki jabatan Komisaris dan Struktur Manejerial di PT. Pertamina Hulu Rokan.
Keempat, menuntut hak kepada PT. Pertamina Hulu Rokan untuk melibatkan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir sebagai Pewaris Sah Zuriyat KeNegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu dalam manajemen pengelolaan dan operasional Wilayah Kerja Migas Rokan.
Kelima, menuntut hak kepada PT. Pertamina Hulu Rokan memberikan kesempatan pekerjaan dan kegiatan seluas-luasnya kepada BUMD Kabupaten Rokan Hilir yang di dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga kerja yang terdiri dari anak kemenakan, dan warga Kabupaten Rokan Hilir, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam, menuntut Pertamina memberikan hasil PI sebesar 12 persen kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Ketujuh, meminta Pertamina agar memberikan sebagian ladang minyak sebanyak 50 persen di Kabupaten Rohil agar dikelola oleh BUMD Rohil.
Kedelapan, menuntut Pertamina agar dari 1300 ladang minyak, sebanyak 400 ladang minyak yang sudah mati diberikan pengelolaannya kepada BUMD Rohil untuk dikelola secara tradisional.
Sembilan, meminta kepada Pertamina dan rekanan kontraktor kerja agar berkantor di Kabupaten Rokan Hilir.
Atas adanya tuntunan itu, Afrizal Sintong memberikan apresiasi kepada majelis Tinggi Kerapatan Adat yang mau berjuang bersama agar Pemda Rohil dan lembaga kerapatan adat dapat diajak kerjasama dengan Pertamina.
"Orang Riau tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pusat, kita mempunyai kemampuan dan skill. Oleh sebab itu, kita harus bersama minta keadilan ke pusat bahwa kami juga siap, dan mempunyai pertimbangan dari pusat," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Dumai Tuan Rumah Konkerprov PWI Riau, Pelatihan PWI Daerah dan UKW XVII
Azwizarmi Targetkan Segera Bentuk BNNK InhIl
Sudah berbulan-bulan, Izin Lab Biomolekuler RSD Madani untuk Test Swab Covid-19 Tak Juga Keluar
Prostitusi di Jondul Meresahkan, MUI Riau Ajak Masyarakat Ikut Memerangi
Kapolres Kampar Bantah Ada Kendaraan Tertimpa Material Longsor
Nasdem, PDIP dan PKB Inhil Tegak Lurus Menangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto
Senggol Pembatas Jalan Fly Over SKA, Pengendara Beat Dilarikan ke Rumah Sakit
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar
Pernah Positif, Bupati Kepulauan Meranti Batal Ikut Vaksinasi Covid-19
Disdukcapil Bengkalis Ingin Masyarakat Rupat Utara Manfaatkan Layanan Adminduk
Pengelola BUMDes di Inhil Diajarkan Menyusun AD/ART dan SOP
Welcome Dinner Gubernur se-Sumatera, Gubri Sampaikan Isu Pembahasan Rakorgub Tahun 2022