Jelang Ramadan, MUI Riau Minta Minuman Beralkohol Ditertibkan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat bertindak tegas terhadap warung kelontong yang masih kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Minol), terlebih lagi kurang dari 30 hari lagi bulan Ramadan akan tiba.

"Pemerintah melalui penegak hukum kita (MUI) dorong terus untuk melakukan razia terhadap minuman keras yang di jual ditempat yang tidak selayaknya dijual," cakap Ketua II MUI Riau, Zulhusni Domo, Kamis (18/3/2021).

Tak hanya sekedar penertiban saja, pria yang akrab disapa Domo ini meminta Satpol PP Pekanbaru hingga pihak kepolisian untuk terus melakukan pemantauan agar peredaran Minol tidak semakin merebak luas.

"Sebetulnya bukan hanya menjelang bulan Ramadan saja, tapi bulan-bulan lainnya juga. Kita harus hormati kemuliaan bulan Ramadan, kepada penjual dan pemilik warung di tempat umum untuk tidak menjual Minol," jelasnya.

Lebih jauh Domo menegaskan bahwa Provinsi Riau ataupun Kota Pekanbaru merupakan daerah yang berkebudayaan Melayu, yang mana budaya Melayu dikenal kuat dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas-jelas mengharamkan minuman beralkohol.

"Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung," pungkasnya.

 






Tulis Komentar