Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Suami di Pekanbaru Aniaya Istri Gara-gara Tak Dipinjam KTP dan KK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pekanbaru kembali terjadi. Kali ini menimpa AM alias Putri (23). Ia dianiaya suaminya sendiri yang berinisial RR alias Erik (25).
KDRT tersebut dipicu karena pelaku ingin meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), namun sang istri tidak diberikan.
Pertengkaran itu terjadi saat adik pelaku Erik bernama Andri datang ke rumah korban untuk menyampaikan maksud kedatangannya agar bersedia meminjam KTP korban suami istri dan Kartu Keluarga korban.
Pelaku meminta agar koban memberikan hal yang diminta oleh adiknya tersebut, namun korban yang pada saat itu tidak mengetahui untuk apa KTP dan KK dipinjam ia menolak memberikannya.
Mendapat penolakan seperti itu pelaku langsung emosi dan melempar korban dengan sendal. Tak hanya itu ia juga memukul korban dengan tangkai sapu, bahkan menendang mata korban sehingga mengalami luka memar dan lebam di tubuhnya.
"Usai menganiaya istrinya itu, pelaku kabur dan meninggalkan korban begitu saja," ucap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, Jumat (19/3/2021).
Atas kejadian itu, korban memberitahukan kepada kakaknya dan langsung melaporkan KDRT itu ke Polsek Rumbai Pesisir.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir pada Kamis (18/3/2021). Pelaku dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.***
Berita Lainnya
216 Calon Anggota PPK se Kampar Hari Ini Mulai Jalani Tes Wawancara
Ketua HKBS Inhil Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri
Arogansi Manajer PLN UP3 Binjai, Buat Pegawai dan TAD Resah
Dokumen Lelang Pengangkutan Sampah Pekanbaru Direvisi, Senin Diajukan Ulang
Plt Bupati Meranti Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Polda Amankan Pompong Bawa Kayu Ilegal di Siak, Dua Pelaku Diamankan
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
Sekdaprov: Jangan Mengklaim Kalau Tidak Berbuat
Polisi Jaga Perlintasan Sepeda Kota Tembilahan
Dhika Asril: PLN dan Pemkab Kampar Harus Segera Selesaikan Pertikaian
Pakar Sebut Swastanisasi dan Swakelola Sampah Pekanbaru Bisa Disatukan
Ada Info Keliru, Zukri Jamin Pokir Anggota DPRD Pelalawan Diakomodir