Masa Pengetatan Diperpanjang

Personel Polres Inhil di Pos Sekat Perbatasan Tetap Siaga


TEMBILAHAN (INDOVIZKA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) tetap menyiagakan personel di pos pengamanan atau pos penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Inhil dengan Provinsi Jambi, tepatnya di Selensen, Kecamatan Kemuning, menyusul pemberlakuan perpanjangan masa pengetatan atau masa penyekatan arus balik lebaran hingga 24 Mei mendatang.

Masa pengetatan atau masa penyekatan yang harusnya berakhir hari ini, 17 Mei diperpanjang hingga 24 Mei. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku secara nasional.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan membenarkan adanya perpanjangan masa pengetatan atau masa penyekatan dengan sanksi putar balik tersebut. Perpanjangan bertujuan untuk mengantisipasi arus balik lebaran, kelanjutan dari aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang sebelumnya efektif berlaku mulai 6-17 Mei.

Kapolres menuturkan, perpanjangan masa pengetatan ini diberlakukan bersamaan dengan berakhirnya operasi Ketupat 2021. Untuk itu, perpanjangan masa pengetatan dilanjutkan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Personel gabungan tetap disiagakan di pos perbatasan, terutama jalur darat di Selensen, Kemuning," tutur Kapolres yang juga merupakan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (17/5/2021) melalui keterangan tertulis.

Dalam pelaksanaannya, diungkapkan Kapolres, personel gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan, seperti hasil rapid Antigen atau Swab Genose para pelaku perjalanan di pos-pos perbatasan.

Selain itu, Kapolres mengatakan, pihaknya juga telah menyediakan alat rapid antigen gratis secara acak bagi para pelaku perjalanan di pos perbatasan. Di sana, petugas medis akan memeriksa suhu tubuh dan melakukan rapid Antigen. 

"Jika dinyatakan negatif, kami mengizinkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanannya. Kalau positif, bisa dirawat di Puskesmas wilayah Kemuning," ujar Kapolres sembari mengungkapkan, kemungkinan untuk pelaku perjalanan dengan hasil rapid Antigen negatif juga dapat diminta putar balik ke daerah asal perjalanan karena alasan tertentu.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pihaknya akan menempelkan stiker bertuliskan "Kendaraan Ini Telah Diperiksa" bagi kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan negatif untuk melanjutkan perjalanan.

Guna mendukung pemberlakuan perpanjangan masa pengetatan Mudik lebaran 2021 dalam mengantisipasi arus balik, Kapolres mengungkapkan, pihak Polda Riau telah mengirimkan tambahan 1000 alat rapid Antigen kepada personel gabungan di pos-pos perbatasan.

"Pengetatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan masuknya Covid-19 ke Kabupaten Inhil, menjaga keselamatan masyarakat dari resiko penularan Covid-19. Dengan begitu, kita berharap agar kasus positif Covid-19 pasca lebaran dapat diantisipasi," tutup Kapolres.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar