Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pria Rohul Tusuk Teman yang Numpang Tinggal Gara-gara Pergoki Bersama Istrinya di Dalam Kamar
ROKAN HULU (INDOVIZKA) - Pria berinisial SR (27) memergoki istrinya yang sedang berhubungan intim di dalam kamar bersama temannya sendiri, bernama Musrizal, Kamis (18/3/2021) pukul 09.00 WIB. Murka dengan apa yang disaksikannya itu, SR menusuk Musrizal hingga tewas.
Musrizal sendiri adalah teman SR yang tinggal menumpang selama dua bulan terakhir.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Sihol Sitinjak mengatakan, pihaknya mendapat informasi telah terjadi penganiayaan dengan cara menusuk di perumahaan Pecandan, Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu (Rohul).
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek langsung menuju ke tempat kejadian. Setibanya di TKP ditemukan korban dalam keadaan berlumuran darah, lalu dibawa untuk dilakukan pertolongan medis.
Setelah korban dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam, kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku di rumahnya dan membawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses lebih lanjut. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban, yang mana saat itu pelaku memergoki korban berduaan bersama istri pelaku di dalam kamar di rumah milik korban yang dikunci dari dalam," ucap Sihol, Jumat (19/3/2021).
Kemudian pelaku mendobrak pintu kamar dan seketika itu langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali dan mengakibatkan luka robek.
"Korban merupakan teman pelaku yang tinggal menumpang selama dua bulan terakhir," ungkapnya.
Terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan di Polsek Kunto Darussalam dan pasal yang disangkalkan yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Ketua TP PKK Riau Henny Sasmita Wahid Ajak Masyarakat Terus Peduli
PT. SRL Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Pasar Mumpa
Bahas Kelanjutan Pasar Induk, Pemko Pekanbaru Bakal Putus Kontrak PT ARB?
Didistribusikan Pemkab Inhil, Penyerahan Paket Ramadhan Baznas Inhil Rp1,6 M Jadi Temuan
Satu Keluarga di Pelalawan Positif Covid-19
Hari Ini, Bupati Kampar Bakal Bahas Pra Musrenbang RKPD di Bapeda
Sya'ari Sebut Diberi Rp150 Juta, Arif Palembang Berulang Kali Membantah
Segera Beroperasi, Tol Pekanbaru-Dumai Masuki Tahap Uji Laik Fungsi
Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal Akan Laporkan Media Online Penyebar Berita Hoax tentang Pemerasan 100 Juta yang Ditudingkan Kepada Dirinya dan Institusi Polres Pelalawan
Disebut Menolak Reses, APDESI Inhil Bantah Pernyataan Ketua DPRD Riau
Siak Kini Punya Pengolahan Air Secara Indoor, Kapasitas 20 Liter Per Detik
Rezeki Nomplok, Pedagang Pulsa di Pelalawan Dapat Mobil Avanza dari Telkomsel