Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- A. Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), menyuarakan kekhawatiran serius tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi. Lelang tersebut melibatkan satu paket saham PT. GBU yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin mengungkapkan bahwa lelang ini dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang didirikan hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pada 9 Desember 2022. "PT. IUM diduga sengaja dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang sebagai peserta tunggal dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun, sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditentukan," ujarnya.
Dialog publik ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Saefudin menilai bahwa lelang ini berpotensi merugikan negara hingga Rp. 9 triliun. "Lelang ini menyebabkan pemulihan aset dari megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun menjadi tidak tercapai," jelasnya.
Menurut Saefudin, dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang ini dilakukan dengan modus operandi penurunan nilai limit lelang. "Nilai pasar wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya sekitar Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Ini jelas menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga pemilik PT. MHU dan MMS Group," jelasnya.
Saefudin juga menyebut bahwa AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM yang sebenarnya. Dana PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 triliun.
"Situasi ini memperburuk citra hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini, serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," tegas Saefudin.
KSST juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. "Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," pungkas Saefudin.**
.png)

Berita Lainnya
Tiga Nama yang Kini Dipanggil Menjadi Saksi Kasus BAZNAS Inhil
DP2KBP3A Inhil Gelar Apresiasi Duta Genre dan Jambore Kreatifitas Remaja
Kapolda Riau dan Gubernur Riau Kunker ke Kepulauan Meranti, Tinjau Pos Satkamling, Jembatan Panglima Sampul, hingga Green Policing
Disuruh Putar Balik, Sopir dan Penumpang Bus Medan-Padang Adu Mulut dengan Polisi di Pekanbaru
Edy Rahmayadi Tegur Gubernur Riau Soal Lonjakan Kasus Covid
Beri Efek Jera, Pelanggar Protkes di Inhil Sidang di Tempat
Diskes Pekanbaru Tunggak Insentif Tenaga Kesehatan Tiga Bulan
Bangkai Buaya di Perairan Teluk Pinang Ditemukan Mengapung
Hampir Seluruh SPBU di Riau Sudah Bisa Layani Pembelian BBM MyPertamina
Bupati Inhil Hadiri Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Muflihun Kembalikan Julukan Pekanbaru Menjadi Kota Bertuah