Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- A. Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), menyuarakan kekhawatiran serius tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi. Lelang tersebut melibatkan satu paket saham PT. GBU yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin mengungkapkan bahwa lelang ini dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang didirikan hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pada 9 Desember 2022. "PT. IUM diduga sengaja dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang sebagai peserta tunggal dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun, sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditentukan," ujarnya.
Dialog publik ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.
- Milad ke-59 Kabupaten Inhil, Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
- Riau Siap Hadapi Pertarungan PON XXI Aceh-Sumut 2024
- Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
- Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
- Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Saefudin menilai bahwa lelang ini berpotensi merugikan negara hingga Rp. 9 triliun. "Lelang ini menyebabkan pemulihan aset dari megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun menjadi tidak tercapai," jelasnya.
Menurut Saefudin, dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang ini dilakukan dengan modus operandi penurunan nilai limit lelang. "Nilai pasar wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya sekitar Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Ini jelas menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga pemilik PT. MHU dan MMS Group," jelasnya.
Saefudin juga menyebut bahwa AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM yang sebenarnya. Dana PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 triliun.
"Situasi ini memperburuk citra hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini, serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," tegas Saefudin.
KSST juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. "Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," pungkas Saefudin.**
Berita Lainnya
Wabup Inhil Gandeng YVB Bagikan 550 Takjil
2 Rumah di Tembilahan Dilalap Si Jago Merah
Rapatkan Barisan, Demokrat Bengkalis: Jangan Ada yang Obok-obok AHY
Terdakwa Korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang Diadili Besok
PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis untuk 7 Kelas
Tinjau Pengadaan Tanah Jalan Tol Rengat-Jambi, Plh Sekda Riau Minta Dukungan Pemkab Inhu
Kapal Bermuatan Pasir Tenggelam di Perairan Mandah Inhil
Pimpinan DPRD Riau Hadiri Opening Ceremony BBI, BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
Tandatangan Kontrak Pengangkutan Sampah, Sekda: Pekanbaru harus Bersih
Pengajuan Perubahan Data Kependudukan Dilakukan Bertahap
Papan Reklame Ilegal di Atas Pos Polisi Pekanbaru Kembali Tayangkan Iklan
Demokrat Pekanbaru Serahkan 1 Unit Mobil Ambulan ke Masjid