Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dapatkan Persetujuan KASN, Pj Bupati dan Pj Sekda Evaluasi 15 Pejabat di Kampar
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Kampar H Hambali melakukan gebrakan cepat dalam menata birokrasi di kalangan jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (PTP) setelah 6 bulan berjalan menjabat.
Sebanyak 15 orang pejabat yang menjabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendapatkan perhatian oleh Hambali untuk dilakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi.
Jabatan PTP itu menurut aturan memang tidak boleh dijabat oleh pejabat dengan masa jabatan yakni tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Jabatan yang dievaluasi ini harus lah mendapatkan persetujuan dari Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) setelah Kepala Daerah melakukan koordinasi.
Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi ini secara resmi dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Kampar H Hambali yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Ahmad Yuzar, Selasa (11/06/2024) pagi, bertempat di Aula Rapat, Lantai II, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Komplek Perkantoran Bupati Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Keputusan melakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi bagi 15 pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ini dilakukan tidak berselang lama, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Ahmad Yuzar dilantik oleh Hambali.
Sejak jabatan Pj Sekdakab Kampar ini dijabat oleh H Ahmad Yuzar, memang banyak kebijakan cepat dan program kerja Pemdakab Kampar terlihat dipublik.
Padahal seharusnya, jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Kampar H Ahmad Yuzar turut dilakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi karena juga termasuk jabatan yang tidak pernah tergantikan selama ini.
Penjabat Bupati Kampar H Hambali dan Pj Sekdakab Kampar H Ahmad Yuzar tidak merespon ketika dikonfirmasi terkait tentang Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi tersebut.
Sedangkan berdasarkan rilis dari Diskominfo Kampar, bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Ahmad Yuzar saat membuka Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi ini menegaskan bahwa kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja yang dilaksanakan tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan rotasi ditingkat Pimpinan Tinggi. Namun, dari pada itu, kegiatan ini menjadi tolak ukur bagi pimpinan untuk menempatkan PTP sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Ahmad Yuzar menambahkan, hasil Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi yang dilaksanakan saat ini, dapat dipetakan kembali pejabat sesuai dengan kompetensinya masing-masing dan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya alam ditempatkan ke jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
"Oleh karena itu, ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati," sebutnya.
Pj Sekda berharap, semoga pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sejujur-jujurnya.
.png)

Berita Lainnya
Sekwan Serahkan Berkas Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih ke Pemprov Riau
Lakalantas di Tegar, Cool Diesel VS Bomax Milik PT Vadhana, Satu Orang Meninggal Dunia, Syafroni Untung Akan Sampaikan ke Ketua DPRD Buat Rapat Lintas Komisi
Polres Kampar Libatkan 167 Personil Pengamanan Berlapis Debat Publik
Perkuat Skil Generasi Muda, Abdul Wahid Bertekad Siapkan Generasi Muda Yang Berdaya Saing
Penjual Tisu Meninggal Dunia saat Kendarai Becak, Istri Sebut Punya Riwayat Sakit Jantung
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
Tak Nyaman dengan Zona Orange, Zukri - Nasar Tancap Gas Tuntaskan Kasus Covid-19 di Pelalawan
Tersangka Penebang 83 Pohon Ganti Rugi 25 Kali Lipat, Dewan Pertanyakan Harga Diri Pemko Pekanbaru
Tindak Ratusan Jukir Pekanbaru, Banyak Pelanggaran Tak Pakai Atribut
DPKP Pekanbaru Lebih Banyak Tangani Kejadian Non Kebakaran
Milenial Pekanbaru Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024
DPRD Sentil Kebijakan Tim Satgas Covid-19 Razia Pengusaha Kecil