Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Modus Penipuan Investasi, Oknum PNS Pemkab Inhu Garap Uang Korban Rp60 Miliar
INHU (INDOVIZKA) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial IH melakukan penipuan kepada korbannya dengan kedok investasi Edinarcoin Gold (EDRG). Dari investasi bodong tersebut, pelaku berhasil menggarap duit korbannya hingga Rp60 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, investaai EDRG sendiri merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain. Masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari.
Efrizal juga menjelaskan, selama melakukan penipuan investasi itu, sudah 3.445 akun member masyarakat yang menjadi korban.
"Pelaku mengiming-imingi bahwa investasi ini sebuah token turunan dari coin digital dan induknya EDC yang sudah mendapat pengakuan dari negara. Karena hal itu korbannya menjadi tergiur atas penawaran tersebut," ucap Efrizal Kamis (18/3/2021).
Investasi bodong itu berawal saat pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG melalui 5 bank pribadinya sejak Bulan Januari 2019 hingga Juli 2020. Pelaku dan rekannya lalu mendirikan PT Indragiri Digitel Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnis penipuannya.
Efrizal menerangkan, pelaku ini menghimpun dana dari masyarakat melalui perdagangan produk seperti aset Kripto.
"Keuntungan ini dari penjualan coin EDRF dalam akun member kepada pelaku. Dimana pelaku membuat seperti bursa dan market itu asli dalam perdagangan aset Kripto," cakapnya.
Kemudian yang didapatkan dari member investasi itu diterima saat sebagian diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sebagian lagi disimpan untuk membayar kentungan bagi anggota yang sudah gabung terlebih dahulu.
"Keuntungan member ini jadi didapat saat setelah tiga bulan bergabung. Jadi pelaku sudah berhasil menggarap duit sebesar Rp60 miliar dari hasil membernya sebanyak 3.445 orang," pungkasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih akan mendata jumlah-jumlah aset milik IH. Karena perbuatannya, pelaku yang merupakan PNS Pemkab Inhu terancam Pasal 378 dan 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Sambut Kedatangan Rombongan Roadshow Bus KPK RI
Jalintim Km 74–84 Pelalawan Ditinggikan, Kapolres Pastikan Dibuka Dua Arah Jelang Arus Mudik
Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Kampar Teken Mou Bersama PWI Riau
Idul Adha 1445 Hijriah, Pemkab Bengkalis Salurkan 51 Ekor Sapi
Pelanggar Protkes di Tembilahan Didenda Rp.100 Ribu dan Dihukum Kerja Sosial
PW IWO Riau dan PD IWO Inhil Gandeng Baznas Santuni Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim Piatu
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Penandatanganan Keputusan Bersama Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPP Digital Nasional
BPS RI dan Kepala Daerah se-Riau Mantapkan Komitmen Satu Data Indonesia
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Ukui, Barang Bukti 12,64 Gram Diamankan
Tertibkan Perkebunan Ilegal, Pemprov Riau akan Libatkan KLHK
Satgas TMMD ke 111 Bersama Masyarakat Kebut Pembuatan Berem
Launching Hari Ini, Namun Tilang Elektronik di Pekanbaru Berlaku Mulai 21 April 2021