Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Modus Penipuan Investasi, Oknum PNS Pemkab Inhu Garap Uang Korban Rp60 Miliar
INHU (INDOVIZKA) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial IH melakukan penipuan kepada korbannya dengan kedok investasi Edinarcoin Gold (EDRG). Dari investasi bodong tersebut, pelaku berhasil menggarap duit korbannya hingga Rp60 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, investaai EDRG sendiri merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain. Masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari.
Efrizal juga menjelaskan, selama melakukan penipuan investasi itu, sudah 3.445 akun member masyarakat yang menjadi korban.
"Pelaku mengiming-imingi bahwa investasi ini sebuah token turunan dari coin digital dan induknya EDC yang sudah mendapat pengakuan dari negara. Karena hal itu korbannya menjadi tergiur atas penawaran tersebut," ucap Efrizal Kamis (18/3/2021).
Investasi bodong itu berawal saat pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG melalui 5 bank pribadinya sejak Bulan Januari 2019 hingga Juli 2020. Pelaku dan rekannya lalu mendirikan PT Indragiri Digitel Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnis penipuannya.
Efrizal menerangkan, pelaku ini menghimpun dana dari masyarakat melalui perdagangan produk seperti aset Kripto.
"Keuntungan ini dari penjualan coin EDRF dalam akun member kepada pelaku. Dimana pelaku membuat seperti bursa dan market itu asli dalam perdagangan aset Kripto," cakapnya.
Kemudian yang didapatkan dari member investasi itu diterima saat sebagian diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sebagian lagi disimpan untuk membayar kentungan bagi anggota yang sudah gabung terlebih dahulu.
"Keuntungan member ini jadi didapat saat setelah tiga bulan bergabung. Jadi pelaku sudah berhasil menggarap duit sebesar Rp60 miliar dari hasil membernya sebanyak 3.445 orang," pungkasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih akan mendata jumlah-jumlah aset milik IH. Karena perbuatannya, pelaku yang merupakan PNS Pemkab Inhu terancam Pasal 378 dan 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Mudik Lebaran, Dishub Riau akan Pasang Spanduk Peringatan Rawan Kecelakaan
Mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah Wafat di Usia 72 Tahun
Buka Puasa di Tjokro Hotel Bisa Dapat Voucher Kamar
Plt Camat Tembilahan Tinjau Warga Yang Terkena Banjir di Desa Sialang Panjang
Didukung 16 OKP, Ryan Septrianto Terpilih Akmalasi Ketua DPK KNPI Bangkinang Kota
Tiga Nama yang Kini Dipanggil Menjadi Saksi Kasus BAZNAS Inhil
Ketua PSMTI Inhil : Belum Ada Warga Tionghoa Positif Covid-19
PERJUANGAN SENIOR DAN PENGURUS IPMKL KEMBALI BUAHKAN HASIL BEASISWA TAHUNAN.
Belajar Tatap Muka di Pelalawan Berjalan Tiga Hari, Tidak Ditemukan Kelalaian
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
Gubri Sebut Odol Peyebab Kerusakan Jalan Lintas Rengat-Tembilahan
Trek Perbukitan Curam, ‘PasGO Lapaste’ Taklukan Tembulun Kinutan Riau