Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Modus Penipuan Investasi, Oknum PNS Pemkab Inhu Garap Uang Korban Rp60 Miliar
INHU (INDOVIZKA) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial IH melakukan penipuan kepada korbannya dengan kedok investasi Edinarcoin Gold (EDRG). Dari investasi bodong tersebut, pelaku berhasil menggarap duit korbannya hingga Rp60 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, investaai EDRG sendiri merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain. Masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari.
Efrizal juga menjelaskan, selama melakukan penipuan investasi itu, sudah 3.445 akun member masyarakat yang menjadi korban.
"Pelaku mengiming-imingi bahwa investasi ini sebuah token turunan dari coin digital dan induknya EDC yang sudah mendapat pengakuan dari negara. Karena hal itu korbannya menjadi tergiur atas penawaran tersebut," ucap Efrizal Kamis (18/3/2021).
Investasi bodong itu berawal saat pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG melalui 5 bank pribadinya sejak Bulan Januari 2019 hingga Juli 2020. Pelaku dan rekannya lalu mendirikan PT Indragiri Digitel Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnis penipuannya.
Efrizal menerangkan, pelaku ini menghimpun dana dari masyarakat melalui perdagangan produk seperti aset Kripto.
"Keuntungan ini dari penjualan coin EDRF dalam akun member kepada pelaku. Dimana pelaku membuat seperti bursa dan market itu asli dalam perdagangan aset Kripto," cakapnya.
Kemudian yang didapatkan dari member investasi itu diterima saat sebagian diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sebagian lagi disimpan untuk membayar kentungan bagi anggota yang sudah gabung terlebih dahulu.
"Keuntungan member ini jadi didapat saat setelah tiga bulan bergabung. Jadi pelaku sudah berhasil menggarap duit sebesar Rp60 miliar dari hasil membernya sebanyak 3.445 orang," pungkasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih akan mendata jumlah-jumlah aset milik IH. Karena perbuatannya, pelaku yang merupakan PNS Pemkab Inhu terancam Pasal 378 dan 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Dukung Sekolah Tatap Muka Dimulai Awal Tahun
Orang Tua Tidak Sadari Jadi Penyebab Kecelakaan Bagi Anaknya
Massa AMMP Mulai Berkumpul dekat Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Macet
KTNA Kecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Anggota Kelompok Tani di Kemuning
Azwizarmi Targetkan Segera Bentuk BNNK InhIl
Tim Medis Kontingen Porprov Inhil Cek Kesehatan Atlet
Hari Pers Nasional di Riau, Presiden Prabowo Hadir
Sekda Riau Tegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers
Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Cakaplah Award Kategori Kepala Daerah Penggerak Pembangunan Desa
Arogansi Manajer PLN UP3 Binjai, Buat Pegawai dan TAD Resah
Diskominfopers Inhil Masuk 10 Besar Inovasi Unggulan KREASI
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Korban Banjir