Penunjukan Pj Bupati Inhu Tunggu Hasil Keputusan MK soal Sengketa Pilkada

Ilustrasi.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Jika keputusan MK pada 22 Maret 2021 menolak sengketa Pilkada, maka tidak ada Pj Bupati. Sedangkan kalau diterima, maka dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemungkinan ada penunjukan Pj Bupati Inhu.

"Pj Bupati Inhu belum keluar, dan masih proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman kepada INDOVIZKA.com, Jumat (19/3/2021).

Sudarman mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Kemendagri, dimana usulan Pj Bupati Inhu masih di Dirjen Otonomi Daerah (Otda).

"Sudah kita telusuri, masih diproses di Dirjen Otda," cetus mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini.

Ditanya apakah Pj Bupati Inhu menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilkada serentak di Inhu, Sudarman belum bisa memastikan itu.

"Belum tahu kita. Mungkin bisa jadi tunggu sidang MK. Itu pun kalau gugatan diterima, kalau tidak, maka langsung pelaksana harian (Plh) Bupati Inhu sampai pelantikan Bupati Inhu terpilih," cakapnya.

Untuk diketahui, pasca AMJ Bupati Inhu berakhir pada 17 Februari lalu, Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Henrizal sebagai Plh Bupati Inhu.






Tulis Komentar