Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 06.35 WIB mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA (53) beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Pelaku RA (53) yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kab. Kampar telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2025, sedangkan Barang Bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyatakan RA (53) ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA (53) juga merupakan residivis untuk perkara serupa. "Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat," ucapnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***
.png)

Berita Lainnya
Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Resmi Diambil Alih Dishub Pekanbaru
Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Jatirejo, Ini yang Ditemukan Aparat Polsek Pasir Penyu
Tersangka Mengaku Aliran Dana Dinikmati Pengguna Anggaran
Gubri dan Wagubri Terima Tepuk Tepung Tawar, Simbol Restu Adat Melayu Riau
Hindari Lubang, Truck Tabrak Pengendara Motor Hingga Alami Patah Tulang
Walikota Pekanbaru Minta segera Tertibkan, Satpol PP Beralasan sudah Bayar Pajak Reklame
Riau Tuan Rumah HPN 2025. Panitia Siapkan 15 Agenda
Dugaan Human Trafficking Libatkan Oknum Bidan, Bayi 6 Bulan Dititipkan ke BRSAMPK
Diisukan Sarat Nepotisme, Anggota Dewan Minta Direksi BRK Syariah Benahi Rekrutmen Karyawan
Lagi, KPK Periksa 6 PNS Bengkalis di Kasus Jalan Lingkar Barat Duri
Buntut Kasus Keracunan Minuman, 2 Kantin di SDN 05 Meranti di Tutup
Gubri Sebut Odol Peyebab Kerusakan Jalan Lintas Rengat-Tembilahan