Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 06.35 WIB mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA (53) beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Pelaku RA (53) yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kab. Kampar telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2025, sedangkan Barang Bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyatakan RA (53) ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA (53) juga merupakan residivis untuk perkara serupa. "Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat," ucapnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***
.png)

Berita Lainnya
Pemuda Ini Nekat Lalu-lalang Bawa Sabu Depan Polsek Batang Gansal
Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026
Plt Bupati Kepulauan Meranti Tinjau Sejumlah Proyek Dinas PUPR
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Kebakaran, 8 Unit Bangunan di Belaras Hangus Jadi Abu
Jumlah Penduduk Miskin di Kota Pekanbaru Meningkat
Klaim Laporan Keuangan OPD Selesai, Pemko Pekanbaru Susun LKPD
Dirjen P2P Lantik Pejabat Eselon IV KKP Kelas III Tembilahan
Festival Lampu Colok Bulan Ramadhan Akan Kembali di Gelar Pemko Pekanbaru
Patut Ditiru, Dandim 0314/Inhil Spontan Tolong Korban Kecelakaan
Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
Digugat Warga Terkait Masalah Sampah, Pemko Pekanbaru Diwakili JPN di Persidangan