Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 06.35 WIB mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA (53) beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Pelaku RA (53) yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kab. Kampar telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2025, sedangkan Barang Bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyatakan RA (53) ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA (53) juga merupakan residivis untuk perkara serupa. "Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat," ucapnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***
.png)

Berita Lainnya
KAHMI Inhil Gelar Silaturahmi Akbar
Dampak Banjir dari PT. SAGM, Roda Perekonomian Desa Kuala Sebatu Mati
Rusidi Rusydan Terpilih Jadi Ketua KPU Riau 2025-2029
Bocah Gizi Buruk di Inhil dalam Kondisi Kritis
Piala Bergilir HIPMI Riau Resmi Menghiasi PWI Riau
Di Panggilan DPRD Pekanbaru Pertamina dan PT SGM Mangkir
Tahun Baru, Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Semakin Pedas
Diduga Ada Kebocoran PAD, PW-IWO Riau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soal Parkir Inhil
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya
Gesa Penyediaan Angkutan Perintis, Dishub Riau dan Kabupaten Kota Bertemu dengan Perum Damri
Lusa, Tiga Pasangan Kepala Daerah di Riau Dilantik di Pekanbaru
Pemkab Pelalawan Mulai Bagikan Mobnas ke Pejabat Berhak