Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 06.35 WIB mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA (53) beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Pelaku RA (53) yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kab. Kampar telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2025, sedangkan Barang Bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyatakan RA (53) ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA (53) juga merupakan residivis untuk perkara serupa. "Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat," ucapnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***
.png)

Berita Lainnya
Di Perbatasan Riau dan Laut Cina Selatan, Warga Teluk Belengkong dan Pulau Burung Inhil Terisolir dan Tertinggal
Miris, Pemakaman Mr X yang Jasadnya Ditemukan Membusuk Tidak Dihadiri Keluarga
Bupati Inhil Dukung Pencanangan Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak
Pegadaian Hadirkan Produk Gadai Peduli, Masyarakat Tidak Perlu Pinjol Lagi
Tak Lulus Seleksi Administrasi, 1.063 Peserta CASN Riau Ajukan Sanggahan
Hasil SWAB Tak Kunjung Keluar, 7 PDP Covid-19 di Riau Meninggal Dunia
Pimpin Apel Perdana Sebagai PJ Bupati Inhil, Erisman Yahya: Berikan Pelayanan Masyarakat dengan Baik
Di Inhil, Warga Belum Cukup Umur 17 Tahun Bisa Merekam e-KTP, Begini Caranya
Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru
Zulmansyah: Saya Berterimakasih kepada PWI Pokja Pekanbaru 2017-2020
Tahun Ini Inhil Dapat Jatah Program Replanting Kelapa Seluas 200 Ha
Peduli sesama Kapolres Pelalawan Serahkan Bantuan Sosial kepada Anak Piatu yang Kurang Mampu