Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 06.35 WIB mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA (53) beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Pelaku RA (53) yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kab. Kampar telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2025, sedangkan Barang Bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyatakan RA (53) ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA (53) juga merupakan residivis untuk perkara serupa. "Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat," ucapnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. ***
.png)

Berita Lainnya
Kolaborasi Rumah Yatim dan Tokopedia, Salurkan Bantuan Program Kado Akhir Tahun
Puncak HPN 2022, 5 Perusahaan Paling Informatif dan 9 Tokoh Inspiratif Terima PWI Inhil Award
Validasi Bantuan Banjir Pekanbaru, Data Tujuh Kelurahan Masuk ke Dinsos
DPC PPP Inhil Datangkan LSI untuk Bedah Dapil
Lewati 10 Titik Longsor Menuju 7 Desa di Kampar Kiri Hulu, Pengawasan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 Lancar
Pemko Pekanbaru Terima Reward Atas Capaian UHC Lebihi Target
Stadion Utama Riau Disulap Jadi Taman Agro Wisata
Polres Inhil Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Kurban
Tanpa Saksi Paslon, KPU Inhu Kembali Buka Gudang dan Bongkar Kotak Suara
Sempat Heboh Pemotongan Dana BLT, Ini Penjelasan Kadis DPMD Inhil
Syamsul Terpilih Sebagai Ketua, KPU Inhil Akan Langsung Tancap Gas
Bupati Inhil Minta OPD Gesa Kegiatan APBD 2023