Pilihan
Kelola Madu Kelulut di Hutan Adat,
Masyarakat Kenegerian Kampa Bisa Raup Rp4 Juta Perbulan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod panen Madu Kelulut yang ditangkarkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kenegerian Kampa, Kabupaten Kampar, Sabtu (10/4/2021).
"Total wilayah adatnya seluas 156,8 haktare (Ha), terbagi dalam dua hamparan 100,8 Ha di Ghimbo Bonca Lida dan 56 Ha di Ghimbo Pomuan," kata Mamun Murod saat panen madu kelulut bersama para Datuak Pucuk Persukuan Ninik Mamak Kenegerian Kampa.
Murod mengatakan, usaha Madu Kelulut ini berada di lokasi hutan adat Kenegerian Kampa yang memiliki total luas 156.8 Ha, terdiri dari 100 Ha Ghimbo Bonca Linda dan 56 Ha Ghimbo Pomuan.
"Jafi hutan ini masih dikelola berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat. Hutan adat Kenegerian Kampa sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2020 lalu. Hutan adat merupakan salah satu bukti pengakuan masyarakat hukum adat dari negara," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, lanjut Mamun Murod, masyarakat adat Kenegerian Kampa juga dapat mengelola sumber daya alam berbasis hasil hutan bukan kayu, seperti Madu Kelulud yang lebih berkelanjutan.
"Hal ini juga dapat membantu perekonomian masyarakat adat pada masa pandemi ini. Misalnya, melalui madu kelulut, masyarakat adat mendapatkan sekitar Rp4 juta per bulan. Saat ini, sudah terbentuk Kelompok Usaha Pehutanan Sosial (KUPS) masyarakat adat, sehingga proses pengorganisasian dan pengembangan sumber penghidupan masyarakat adat Kenegerian Kampa diharapkan dapat berkembang pesat sesegera mungkin," terangnya.
Untuk itu, pihaknya Dinas LHK Riau siap untuk membantu mendampingi dan mendukung kelompok melalui program restorasi, dan pengembangan sumber mata pencarian berkelanjutan berbasis sumberdaya hutan yang merupakan bagian dari program Riau Hijau.
"Peluang-peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tidak hanya terbatas pada hasil hutan bukan kayu, tetapi juga dapat juga memanfaatkan jasa lingkungan. Dan kami akan kolaboratif dengan pihak, seperti akademisi, pemerhati dan praktisi lingkungan se-Riau dalam
mengembangkan hal serupa di lokasi berbeda," tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Persiapan Inhil Sebagai Tuan Rumah HPN 2023, PWI dan Diskominfo PS Gelar Rapat bersama
Kapolres Kampar dan Ketua Bawaslu Sambangi PPK Kampa Saat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemko Dumai Lakukan Rapid Test Terhadap Pedagang Pasar BSM
Kijang LGX Jadi Bukti Pembunuhan Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci
Gabungan Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers di Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
HPPMKG Tembilahan Taja Lomba Semarak Ramadhan 1443 Hijriah, Catat Jadwalnya!
Lautan Manusia Hantarkan Pasangan Ferry-Dani ke KPU Inhil
Putri Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Belum Ditemukan, Keluarga: Masih dalam Pencarian
Nomor Urut Calon Bupati dan Wabup Kampar Ditetapkan, Bawaslu Ingatkan Tentang Larangan Kampanye di Pilkada Serentak 2024
PH Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM Desak JPU Bongkar Keterlibatan Mantan Kadis PUPR Pelalawan
Pemburu Babi di Pelalawan Ditemukan Tewas, Tubuhnya Penuh Luka Gigitan Binatang
Jelang Diresmikan, 248 Titik CCTV Dipasang di Tol Pekanbaru-Dumai