Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemenang Lelang Sudah Ada, Sampah Masih Menumpuk
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemenang lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sudah menandatangani kontrak. Namun, kondisi sampah masih terlihat di beberapa titik.
Seperti di Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru, informasi yang sampai ke INDOVIZKA.COM, tumpukan sampah di salah satu titik sudah empat hari. Sampah didominasi plastik yang dibungkus dan ditumpuk di pinggir jalan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki menyebut, sudah memberikan target dua perusahaan itu untuk segera menuntaskan sampah yang masih menumpuk di sejumlah titik.
"Itu prioritas utama dalam mengangkut sampah selama dua minggu ini. Tidak boleh ada sampah yang tidak terangkut," kata Marzuki, Ahad (21/3/2021).
Dua perusahaan pemenang lelang yang menjadi mitra DLHK sudah mulai beroperasi. Keduanya perusahaan itu yakni PT Godang Tua Jaya, dan PT Samhana Indah.
Mereka mulai mengangkut sampah terhitung Jumat lalu. Marzuki menyebut, sampah yang belum terangkut di sejumlah TPS pada masa transisi kemarin menjadi target pengelola untuk segera dituntaskan. Selain itu juga mereka menyisir ke pemukiman masyarakat.
Ada dua zona yang jadi wilayah pengangkutan sampah dari pihak swasta.
Zona I meliputi Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung Sekaki.
Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Kulim Kecamatan Sail dan Kecamatan Senapelan.
Dua perusahaan ini bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat ke TPA sesuai zona masing-masing. Kontrak ini berjalan hingga akhir tahun ini.
"Sementara Zona III Kecamatan Rumbai dikelola langsung secara swadaya oleh DLHK Pekanbaru. Mereka mengangkut sampah dari zona masing-masing menuju TPA Muara Fajar," terangnya.
Marzuki menyebut, dalam kontrak kerjasama jelas tertuang bahwa pengelola mengangkut sampah dari sumbernya. Mereka mengangkut sampah rumah tangga dan non rumah tangga.
"Pengelola harus mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat. Kontrak ini jelas, per hari mereka penya target untuk masing-masing zona, sesuai SOP yang ada. Nanti kita sosialisasikan kepada camat dan lurah," jelasnya.
Ia tak menampik, bahwa banyak kejadian buang sampah sembarangan selama masa transisi pengelolaan angkutan sampah. Banyak oknum masyarakat membuang sampah di tepi jalan.
Berita Lainnya
Diskop dan UKM Evaluasi Hasil Monev 10 Program Pokok PKK Hasil Rakornas IX 2021
Peserta KPDK Harus Jalani Rapid Test
Diisukan Sarat Nepotisme, Anggota Dewan Minta Direksi BRK Syariah Benahi Rekrutmen Karyawan
Antisipasi Masuknya Virus Corona ke Riau, KKP Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Thermal Scanner
AMA Rohul Laporkan Surat Instruksi PT Torganda ke Bawaslu, KPU, DKPP dan MK
Soal Tagihan Listrik Membengkak, Gubri akan Panggil GM PLN
Potret Pembangunan di Riau Perspektif Paradigma Kritis
Moratorium Gambut, Izin Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Terancam Dibekukan
AMPG Distribusikan 1.680 Masker di Rumbai
Bando yang Mengangkangi Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ditebang
Silaturahmi ke Disnakertrans, PC F.SPTI Kab Inhil Sampaikan Hasil Keputusan Munaslub F.SPTI
Selama Ramadan, Walikota Dumai Minta Daerah Potensi Maksiat Tutup