Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Riau Siaga Karhutla, Dewan Minta Warga Pekanbaru Jaga Lahan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Gubernur Riau Syamsuar menetapkan Provinsi Riau berada dalam status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai dari tanggal 15 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.
Saat ini, Kota Dumai dan Bengkalis telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla, menyusul Kabupaten Rokan Hilir yang masih dalam proses penetapan status siaga darurat.
Sementara itu tiga kecamatan di Kota Pekanbaru rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Data yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dari luas wilayah Kota Pekanbaru mencapai 632,26 Km², sekitar 60 persen diantaranya merupakan lahan gambut.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta masyarakat yang memiliki lahan untuk bertanggungjawab terhadap lahan miliknya. Selain itu ia juga menghimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Warga diminta untuk bertanggung jawab atas kepemilikan lahan masing-masing, guna meminimalisir terjadinya aksi karhutla. Kita di DPRD Pekanbaru kini juga sedang menyiapkan Perda Penanggulangan Bencana, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan,” cakap Azwendi, Rabu (17/2/2021).
BMKG Stasiun Pekanbaru memprakirakan saat ini ada 7 Kabupaten/Kota yang sudah memasuki musim kemarau yakni Kepulauan Meranti, Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai.
“Pemerintah Provinsi Riau telah membentuk Tim Satgas Bencana Karhutla, seiring dengan ditetapkannya Riau berada dalam status Siaga Darurat Bencana Karhutla. Meski tidak memiliki banyak lahan kosong seperti daerah lain, namun masyarakat Pekanbaru tetap harus waspada," pungkas politisi Demokrat ini.
Secara fisik, wilayah Kota Pekanbaru memang tidak banyak hutan. Tetapi 60 persen lahan gambut itu sangat rawan terbakar. Ada tiga kecamatan yang rawan seperti Kecamatan Rumbai Pesisir, Kecamatan Rumbai, dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Kepala BPBD Pekanbaru, Zarman Candra meminta agar tim tanggap bencana yang ada atau masyarakat di daerah tersebut, segera menginformasikan jika ada titik api di wilayahnya. "Kita ada call center di 08117651464. Jadi bagi masyarakat agar segera memberikan informasi jika ada titik api, agar kita dapat segera mengantisipasi," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan masyarakat tanggap bencana sangat membantu dalam percepatan mengantisipasi adanya kebakaran lahan. Berdasarkan data, Ia mengungkapkan adanya penurunan jumlah luas dan titik api dari tahun 2019 ke tahun 2020.
"Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dimana tahun 2019 terjadi 218 kali kebakaran dan luas lahan yang terbakar sekitar 279,8421 Ha. Tahun 2020 menjadi 84 kali kebakaran, dengan luas lahan terbakar 79,3875 Ha," jelasnya.
Sementara itu, sejak Januari tahun ini, hingga tanggal 15 Februari ada 7 kali kebakaran, dengan luas lahan terbakar 4,6175 Ha. Ia menargetkan agar Pekanbaru nihil api.
"Begitu ada api, kita segera antisipasi atau lokalisasi, maka dengan koordinasi yang baik antara semua pihak, dapat mewujudkan target ini," jelasnya.***
.png)

Berita Lainnya
62,48 Persen Peserta Tes SKD CPNS Rohil Tidak Memenuhi Passing Grade
Dua SD di Pelalawan Kembali Berlakukan Belajar Daring
Kebutuhan Meningkat, 95 Persen Sapi di Pekanbaru Didatangkan dari Lampung
Kondusivitas Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Tetap Terjaga, Proses Belajar Mengajar Berjalan Normal
Kampar di Kunjungi Deputi KB-KR BKKBN RI, Yusri Sampaikan Terkait Vaksinasi
Imigrasi Tembilahan Kolaborasi Dengan Kantor Pos Tembilahan Permudah Layanan Paspor
Pemkab Bengkalis Melalui Kesra Gelar Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Adha 1445 H
Kisah Sukses Kemitraan Program HTR di Riau
Klaim Laporan Keuangan OPD Selesai, Pemko Pekanbaru Susun LKPD
Over Kapasitas, Kemenkum HAM Rencanakan Bangun Lapas Baru di Riau
Polsek Rengat Barat Gelar Operasi Gabungan Bina Kusuma LK 2021
Sempena Hari Jadi Bengkalis, Pemkab dan LAMR Gelar Kenduri Adat