Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Lebih 85 Hektare Lahan Terbakar di Siak, Kapolres Sebut Belum Ada Tersangka
SIAK (INDOVIZKA) - Sejak bulan Januari hingga Maret 2021 tercatat sudah 85 hektare lahan yang terbakar di sejumlah titik di Kabupaten Siak.
Dari data yang dihimpun INDOVIZKA.com, pada bulan Januari luas lahan terbakar mencapai 10,4 ha di 3 titik. Bulan Februari luas yang terbakar sebanyak 43,8 ha di 15 titik. Dan terakhir sebanyak 31,4 ha luas lahan yang terbakar di 10 titik.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Siak masih didominasi atas lahan milik warga, sebagian besar kebun sawit dan sebagian lagi ada lahan yang masih semak belukar belum digarap.
Namun, penyebab Karhutla di Siak belum diketahui pasti. Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto mengatakan hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran lahan tersebut, apakah disinyalir ada tindak pidana atau bukan.
"Di lokasi kebakaran lahan sudah kita pasang garis polisi. Saat ini kita tengah menyelidiki siapa-siapa tersangka pelaku pembakar lahan itu," katanya.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa seperti pemilik lahan, perangkat desa bahkan pihak perusahaan yang dekat dengan lokasi Karhutla.
"Progresnya untuk sekarang belum dapat tersangkanya, tapi kita sudah masuk tahap pengumpulan bukti-bukti di lokasi. Mudah-mudahan ada titik terangnya," ungkapnya.
Jika benar adanya unsur kesengajaan dalam perkara kebakaran lahan tersebut, pihak kepolisian bakal berupaya menjerat pelaku dengan peraturan undang-undang yang bisa membuktikan tersangka melakukan tindak pidana tersebut. Tujuannya agar siapapun pelaku mendapat efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain bahwa hukuman bagi pelaku pembakar lahan benar-benar ditegakkan.
"Nanti dalam proses hukumnya kita tidak hanya menggunakan satu peraturan perundang-undangan saja soal kebakaran itu, kita juga mencari aturan lain yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku," katanya.***
.png)

Berita Lainnya
PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024, Dorong Pemerataan Pendidikan di Wilayah Terpencil
Pemprov Riau terus berkomitmen Optimalkan Riau Hijau
Tak Mau Ketinggalan, Bhayangkari Polres Inhil Bantu Percepatan Target Vaksinasi Covid-19
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Penandatanganan Keputusan Bersama Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPP Digital Nasional
Pj Bupati Erisman Yahya Dorong Non ASN Ikuti Seleksi PPPK Periode 2
Kapolresta Pekanbaru: Mohon Masyarakat Tunda Dulu Mudik Lebaran
Ukur Dampak Sosial Program TJSL/CSR, PLN Lakukan Riset Bersama LPPM UNAND
Kapasitas Rutan Kelas I Pekanbaru Overload, untuk 561 Orang Malah Dihuni 1.530 Orang
Gubri Serahkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir Inhu
Bawaslu Inhil Minta Bersama Media Lawan Hoax
Ikut Calon Bintang Dangdut TVRI, Intan Minta Do'a Masyarakat Inhil
DPKP Inhil Himbau Pelaku Usaha dan Kantor Wajib Sediakan APAR