Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Moratorium Gambut, Izin Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Terancam Dibekukan
SELATPANJANG - Izin seluruh kilang sagu di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau terancam dibekukan, pasalnya rata-rata kilang sagu yang berada di kabupaten termuda di Provinsi Riau itu berada di kawasan gambut.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut.
Penghentian bersifat sementara atau moratorium itu meliputi penghentian penerbitan hak-hak atas tanah baik berbentuk hak guna usaha (HGU) dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Lahan yang masuk PIPPIB di Kepulauan Meranti cukup luas sehingga bersinggungan dengan kegiatan strategis, bidang pemerintah sosial budaya dan ekonomi. Di bidang ekonomi contohnya ada 95 kilang sagu yang masuk kedalam PIPPIB ini sehingga untuk pemberian izin baru sudah tidak boleh lagi dan yang sudah telanjur pun untuk memperpanjang izinnya sudah tidak bisa lagi," kata Plt Kepala Bappeda Kepulauan Meranti, Aza Fachroni, Kamis (9/7/2020).
Untuk itu pihaknya meminta kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi kembali dan mengkaji ulang di lapangan.
"Kita minta kementerian terkait harus objektif di lapangan dan membuat evaluasi serta mengkaji ulang dengan melakukan pemetaan di lapangan. Kami juga akan mulai menyusun pelepasan izinnya, istilahnya kita mengajukan agar lahan tersebut masuk kedalam Area Peruntukan Lain (APL)," ujar Aza.
Terkait hal ini pula, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan menemui langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Bambang Hendroyono, Rabu (8/7/2020) di Kantor Kementerian LHK RI di Jakarta
Dalam pertemuan itu, Bupati Irwan mengusulkan kepada Kemen LHK untuk mengeluarkan wilayah tersebut dari Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2020, dengan melihat kondisi eksisting wilayah Meranti yang sesungguhnya agar upaya Pemda dalam pengembangan wilayah tidak terkendala.
Dalam pertemuan itu, Bupati Irwan mengusulkan kepada Menteri LHK RI untuk mengeluarkan Wilayah Hutan tersebut dari PIPPIB dengan mempertimbangkan kondisi eksisting wilayah Kepulauan Meranti agar upaya pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah tidak terkendala.
Dijelaskan Bupati Irwan, total luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 260.654,32 hektar (71,67 %) dari total luas Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan luas kawasan non hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) adalah 100.027,53 hektar (27,5 %). Dari Luas APL tersebut sebanyak 81.555,38 hektar termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB) tahun 2020.
Luas APL yang hanya bisa digunakan dan aman untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah hanya seluas 16.072,15 hektar saja atau sekitar 4.42 % dari total luas daratan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dengan areal yang bisa dikelola hanya tinggal seluas 16.072,15 ha tersebut tentunya akan menyulitkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan pembangunan sebab jika hanya mengandalkan sektor hulu pertanian tanpa diikuti pengembangan industri hilir akan menyebabkan Meranti sebagai Kabupaten baru akan selalu tertinggal, termiskin dan terbelakang," pungkas Irwan.
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dr. M Tartib SH mengatakan saat ini di Kepulauan Meranti terlihat jelas di dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB) dipenuhi zona gambut dan zona hijau, sementara zona putih hanya tinggal 5 persen.
Terhadap kebijakan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kepulauan Meranti menilai investasi di kabupaten termuda di Provinsi Riau itu akan terganggu.
"Investasi di Meranti bakal terganggu dengan terbitnya Inpres No 5 tahun 2019. Apalagi dengan tersisanya zona putih hanya 5 persen. Kemungkinan ini ada kaitannya dengan program BRG," kata Tartib.
.png)

Berita Lainnya
Ketidaktahuan Keanu Terkait Tanjak Harus Jadi Pembelajaran Seluruh Pihak
Ketua TP-PKK Sialang Panjang Turut Memeriahkan Perlombaan HUT RI ke-77
Petugas Covid-19 di Rusunawa Rejosari Belum Gajian, Sabar: Jangan sampai Mereka Mogok Kerja
Besok Kembali Mediasi dengan Dishub Pekanbaru, Bagaimana Nasib PT Datama
Mahasiswa ITP2I Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi Desa Padang Luas
Budi Utama ST Terpilih Aklamasi Nahkodai Gapensi Inhil
Mantap, Tokoh Masyarakat Riau Kompak Dukung Kerja SF Hariyanto Untuk Riau Lebih Baik
Gubri Usahakan Wapres Resmikan Bank Riau Kepri Syariah
15 Personil Dishub Kampar Siaga di 7 Titik Pasar Ramadhan, Pengunjung Harus Hati-Hati Saat Berkendaraan
Tiga Honorer BPKAD Kepulauan Meranti Diberhentikan Sepihak, Mereka Disodorkan Surat Pengunduran Diri
Program Zakat Produktif Baznas Inhil Tidak Sesuai Harapan
Honorer Pemprov Riau Diusulkan Jadi Tenaga PPPK, BKD Lakukan Data Ulang