Ternyata sudah Sebulan Lebih Satpol PP Pekanbaru Diberi Surat Agar Potong Tiang Reklame di Pos Gurindam 2

Tiang reklame di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di atas pos polisi Gurindam 2 Pekanbaru tak kunjung dipotong.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tiang reklame di Pos Gurindam 2 Jalan Sudirman sampai kini belum dipotong Satpol PP Kota Pekanbaru. Padahal surat rekomendasi agar segera dipotong sudah sebulan lebih dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami dari DPMPTSP sudah surati Satpol PP. Kemarin sudah dibersihkan Satpol PP itu, ada enam. Tinggal satu. Cuma kronologisnya saya tidak tahu. Satpol yang bisa cerita," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Quarte Rudianto, Selasa (23/3/2021).

Ia memastikan tiang reklame itu tidak memiliki Izin. DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin, apalagi posisi kaki tiang reklame itu berada di trotoar.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Baca: Posisi Reklame di Pos Gurindam 2 Salahi Perwako

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

"Iya tidak ada izin. Coba tanya sama kawan-kawan Satpol. Iya surat sudah ke Satpol dulu sekali, untuk (pemotongan) semuanya. Satu bulan setengah yang lalu kan. Orang potong Bulan Januari kan. Kenapa itu (belum) dipotong saya nggak bisa jawab. Coba tanya ke kawan di Satpol PP mungkin bisa jawab dia," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tiang reklame yang berada di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di atas pos polisi Gurindam 2, hingga saat ini belum tersentuh oleh Satpol PP Pekanbaru. Padahal tiang-tiang reklame lainnya, yang ada di sebelahnya sudah dipotong.

DPRD Pekanbaru menegaskan Satpol PP Pekanbaru harus segera menertibkan papan reklame tersebut agar tidak menimbulkan stigma negtif bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tebang pilih.

"Jangan pilih kasih, tebang satu harus tebang semua. Satpol PP dalam hal ini harus cepat tanggap, kesan tebang pilih harus dihindari," cakap anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Kamis (11/3/2021).

Meskipun sudah menyalahi aturan, papan reklame tersebut juga masih menayangkan iklan. Dari itu Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan jika pemilik papan reklame tersebut terus membandel, dia meminta Satpol PP untuk bersikap tegas dengan cara memotong papan reklame tersebut.

"Ketegasan pemerintah kita minta di sini. Kalau tidak tegas, akan membandel terus dan yang ilegal akan bermunculan lagi," tegasnya.






Tulis Komentar