Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Didesak Usut Mantan Kadis PUPR Soal Kasus Pengadaan BBM, Begini Penjelasan Kejari Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dua Tahun Anggaran (TA) 2015-2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul penyidik jaksa terfokus terhadap satu terdakwa M Yasirwan, yang notabenenya hanya suruhan dari atasan.
Terdakwa M Yasirwan merupakan mantan pegawai di dinas PUPR. Pada persidangan sebelumnya di PN Tipikor Pekanbaru dijerat jaksa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp 1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
Reaksi kekesalan pun disampaikan PH terdakwa. Seharusnya, kasus ini ada pihak yang lebih bertanggung jawab terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka sama dengan kliennya. Terlebih lagi, pada fakta persidangan diduga kuat ada keterlibatan mantan oknum kepala dinas PUPR. Keterlibatannya terkait dugaan penggunanaan alat berat untuk kepentingan pribadi, dimana minyaknya diduga dari anggaran dinas PU.
Begitu juga adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang Rp450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memberikan penjelasan terhadap tanggapan yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tipikor pengadaan BBM ini.
Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sumriadi SH MH kepada INDOVIZKA.com, Selasa (23/3/2021) mengungkapkan bahwa kasus ini posisinya masih tahapan tuntutan.
"Kasus inikan masih bergulir di persidangan, posisinya sudah dituntut, masih berproses nantikan ada pledoinya. Silahkan saja PH terdakwa menyampaikan dalam pledoinya," terang Kasi Intel Sumriadi.
Adanya desakan PH terdakwa untuk menjerat mantan Kadis PUPR yang menjabat saat itu, menurut Sumriadi bisa saja dan tidak tertutup kemungkinan. Hanya saja, untuk sampai ketahap itu mesti menunggu putusan hakim.
"Iya menuju ke arah situ, kita tunggu putusan hakim bagaimana analisa hakim nantinya. Ini yang menjadi dasar bagi penyidik mengembangkan kasus ini, seperti yang disampaikan PH terdakwa," cakapnya.
Kontek kasus ini, kata Sumriadi, fokus terhadap terdakwa Yasirwan. Namun adanya desakan kepada JPU untuk mengusut pihak-pihak tertentu atau ada indikasi mengarah ke situ ikut terlibat, Sumriadi menanyakan apakah PH terdakwa ini memiliki bukti yang kuat.
"Sekarang ini, dia punya bukti nggak. Saat ini PH hanya sebatas omongan saja, sementara buktinya kan tidak ada. Saya sudah koordinasi dengan kawan-kawan JPU sesuai fakta persidangan fokus mengarah ke terdakwa Y. Intinya, begini kita tunggu putusan majelis dan melihat analisa putusannya. Jika pada analisanya, berpotensi ada pihak-pihak lain ikut bertanggung jawab, ya kita buka lagi. Saat ini kita tidak bisa berspekulasi dan berandai-andai," tandasnya.
Di tempat terpisah, Ilhamdi SH MH, PH terdakwa dari kantor Hukum Ilhamdi SH MH and Partners, bersikukuh diduga kuat oknum Kadis PUPR yang menjabat saat itu yang merupakan pimpinan kliennya, ikut terlibat atas kasus ini.
Berbicara bukti keterlibatan oknum Kadis ini cakap Ilhamdi yang pertama adalah pengakuan terdakwa. Kedua adalah operator alat berat. "Informasi yang didapat operator alat berat ini sudah tidak bekerja lagi. Tapi inikan tugas dari penyidik melakukan pengembangan," tegasnya.
Selaku PH terhadap kliennya, kata Ilhamdi pihaknya, hanya memberikan laporan, pengaduan. Begitu juga jika dibutuhkan untuk pembuktian, pihaknya siap membantu.
"Jika ditanya bukti dugaan keterlibatan oknum Kadis PUPR, itu adalah pengakuan terdakwa. Ada juga saksi-saksi lain untuk memperkuat bukti, hanya saja lantaran terdakwa di dalam sel, jadi kesulitan menghubungi para saksi," ungkapnya.
Untuk sidang berikutnya, kata Ilhamdi, pihaknya bakal menyampaikan pledoi. "Pada sidang berikutnya, kita sampai pledoi. Masa duit Rp 1,8 miliar dituduhkan ke klien kita semua. Inikan tak mungkin dan tak betul," paparnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum mantan Kadis PUPR saat itu menggunakan alat berat untuk kepentingan pribadi, dimana minyaknya diduga dari anggaran dinas PUPR, fasilitas ini menurut Ilhamdi adalah untuk pengerjaan kebun pribadi oknum Kadis di dua tempat.
"Untuk pengerjaan kebun pribadi kadis yang di Langgam dan di Garuda Sakti di Pekanbaru. Alat berat Pemda dan minyaknya bersumber dari dinas PUPR. Buktinya adalah pengakuan dari terdakwa," tandasnya.
Mantan Kadis PUPR yang menjabat saat itu yakni Hasan Tua Tanjung, belum memberikan penjelasan terkait dirinya disebut-sebut terlibat terhadap kasus ini. INDOVIZKA.com sudah berusaha melakukan komfirmasi melalui sambungan telepon. Hanya saja, tiga buah nomor HP yang bersangkutan tidak aktif.
Berita Lainnya
Sambut PTM di Sekolah, Bhayangkari Polres Inhil Vaksin Massal Siswa MTsN 2 Tembilahan
Pj Bupati H Erisman Yahya Dapat Dukungan untuk Program Inhil Kamis Bersih
Urus Syarat Bantuan, Warga Bengkalis Ramai-Ramai Datang ke Bank
Bupati Inhil Muhammad Wardan Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD Inhil 2023
Dihadapan Puluhan Ribu Warga Batang Cenaku, Abdul Wahid dan Ade Agus Hartanto akan Bersinergi Menyelesaikan Ruas Jalan Lintas Selatan
Istri Minta Cerai, Suami di Riau Bakar Diri
Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1443 H, Ini Kata Direskrimum Polda Riau
2 Tahun Menanti, 99 Honorer di Rohul Akhirnya Diangkat Jadi PPPK
Bakti Kominfo Bakal Bangun 14 Titik Infrastruktur TIK di Bengkalis
Berkali-kali Digerebek, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Hotel Sabrina
Lima Jembatan di Desa Mumpa Inhil Rusak Parah, Dua Diantaranya Putus
Hari ini 5 Kabupaten di Riau Penyumbang Titik Api di Sumatera