Pelantikan Chairul Riski Sebagai Pj Bupati Inhu Menunggu Jadwal Gubri

Chairul Riski

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu, Kamis (25/3) kemarin. Mendagri menyetujui Pj Bupati Inhu dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Riau, Chairul Riski, dengan nomor SK Nomor 131.14.646 tahun 2021 tentang pengangkatan Pj Bupati Inhu.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi Pemprov Riau, Sudarman, mengatakan bahwa SK tersebut sudah keluar. Mengenai jadwal pelantikan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu menunggu arahan dari gubernut Riau. Karena pelantikan akan dilakukan langsung oleh gubernur.

“Tentu kita lapor dulu ke gubernur, kapan waktu beliau bisa melantik. Jadi SK-nya memang sudah keluar, dan kita menunggu arahan gubernur jadwal pelantikan,” ujar Sudarman.

Dijelaskan Sudarman, jabatan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu cukup lama, karena sesuai dengan arahan dari hasil Mahkamah Konstitusi, mulai tanggal 24 lalu ditetapkan Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Inhu, paling lama satu bulan setelah keputusan MK.

“Untuk jabatannya yang penting itu sesuai batas waktu PSU dari MK 30 hari dari tanggal hasil sidang MK. Setelah itu ditetapkan hasil Bupati terpilih, kemudian tunggu lagi SK dari Menteri penetapan Bupati terpilih, sampai jadwal pelantikan itulah jabatannya, lama juga,” kata Sudarman.

Mengenai tugas Pj Bupati Inhu sendiri, yang pertama jelas sebagai Pj menjalankan roda organisasi di Pemerintahan Inhu. Menjalankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inhu selama pelaksanaan PSU.

“Tugas utama Bupati tentu sebagai Pj banyak tugasnya, termasuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas daerah untuk pilkada, kalau teknis pelaksanaan itu KPU,” cakap Sudarman.






Tulis Komentar