Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Alasan Gojek Tak Penuhi Undangan Hearing DPRD Pekanbaru
PEKANBARU - Head of Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Sumbagut, Dian L Toruan mengungkapkan kenapa pihaknya tidak hadir dalam pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (29/7/2020).
Dian L Toruan mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan undangan pada saat RDP sudah berlangsung.
"Kami baru saja menerima undangan Rapat Dengar Pendapat dari DPRD Kota Pekanbaru terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mitra driver di hari Senin lalu, sekitar pukul 11-an," cakap Dian, Rabu (29/07/2020).
Lanjutnya karena undangan baru disampaikan setelah pertemuan berjalan, maka tidak ada perwakilan dari manajemen Gojek Pekanbaru yang dapat hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Pekanbaru.
"Namun pada prinsipnya kami mengapresiasi upaya anggota Dewan untuk mengundang pihak Gojek, dan kami sangat terbuka untuk berdiskusi. Kami harap dalam waktu dekat kami dapat melakukan diskusi lanjutan dengan DPRD Kota Pekanbaru," ucapnya.
Lanjut Dian, sebenarnya pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan para mitranya melalui 'Kopdar' yang juga rutin dilaksanakan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 ini 'Kopdar' juga masih dilakukan secara Virtual.
"Melalui kopdar, mitra dapat menyampaikan aspirasi berbagi pengalaman dan memberi masukan sekaligus berinteraksi dengan sesama mitra dan manajemen. Kami juga telah mengundang perwakilan Geger minggu lalu untuk bertemu, yang sayangnya tidak ditanggapi," cakapnya lagi.
Terkait dengan perizinan, Dian menuturkan bahwa selaku perusahan anak bangsa. Sejak awal GoJek sudah mengantongi izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berlaku secara nasional," jelasnya.
Sementara untuk di Pekanbaru sendiri, GoJek juga telah menjalin kerjasama yang tertuang dalam MoU (Nota Kesepahaman) yang ditandatangani pada bulan Mei 2019 oleh Walikota Pekanbaru dan GoJek. Yang mana di dalam MoU tersebut terdapat poin kerjasama dalam pengembangan ekosistem pembayaran digital (cashless) dan pengembangan ekonomi kreatif.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berbelanja di 12 pasar tradisional Pekanbaru menggunakan layanan GoShop. Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Gojek juga bekerja sama untuk pengambilan surat bukti pelanggaran (tilang) menggunakan layanan GoSend," pungkasnya.
Berita Lainnya
Ketua PN Bangkinang Kelas IB Resmikan Tempat Bermain Anak
Bupati Sukiman Tak Masuk 10 Tokoh Pertama Penerima Vaksin di Rohul
Nobar Webinar di Siak, Berbagi Tips Kecakapan Digital Agar Siswa Lebih Mudah Bikin Tugas
Kamsol Hadiri Pelantikan Pimcab IMM Kampar
694.687 Orang Bakal Disuntik Vaksin Sinovac di Pekanbaru
Tak Hanya Jual Sembako, Pemilik Warung di Inhu Ini Juga Jual Sabu
Diskop dan UKM Evaluasi Hasil Monev 10 Program Pokok PKK Hasil Rakornas IX 2021
Masuk ke Kepulauan Meranti, Warga Bengkalis Diusir Petugas
Buka MTQ Antar Kompi di HUT ke-63 Yonif 132/BS Salo, Ini Kata Letkol Inf Ahmad Fauzi
Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Kapolres Inhil Turunkan Personil Cek Tempat Keramaian
CFD Dibuka Minggu Ini, Pedagang Sudah Dibolehkan Berjualan
482 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Inhil, 10 Orang Tidak Hadir