Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Alasan Gojek Tak Penuhi Undangan Hearing DPRD Pekanbaru
PEKANBARU - Head of Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Sumbagut, Dian L Toruan mengungkapkan kenapa pihaknya tidak hadir dalam pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (29/7/2020).
Dian L Toruan mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan undangan pada saat RDP sudah berlangsung.
"Kami baru saja menerima undangan Rapat Dengar Pendapat dari DPRD Kota Pekanbaru terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mitra driver di hari Senin lalu, sekitar pukul 11-an," cakap Dian, Rabu (29/07/2020).
Lanjutnya karena undangan baru disampaikan setelah pertemuan berjalan, maka tidak ada perwakilan dari manajemen Gojek Pekanbaru yang dapat hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Pekanbaru.
"Namun pada prinsipnya kami mengapresiasi upaya anggota Dewan untuk mengundang pihak Gojek, dan kami sangat terbuka untuk berdiskusi. Kami harap dalam waktu dekat kami dapat melakukan diskusi lanjutan dengan DPRD Kota Pekanbaru," ucapnya.
Lanjut Dian, sebenarnya pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan para mitranya melalui 'Kopdar' yang juga rutin dilaksanakan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 ini 'Kopdar' juga masih dilakukan secara Virtual.
"Melalui kopdar, mitra dapat menyampaikan aspirasi berbagi pengalaman dan memberi masukan sekaligus berinteraksi dengan sesama mitra dan manajemen. Kami juga telah mengundang perwakilan Geger minggu lalu untuk bertemu, yang sayangnya tidak ditanggapi," cakapnya lagi.
Terkait dengan perizinan, Dian menuturkan bahwa selaku perusahan anak bangsa. Sejak awal GoJek sudah mengantongi izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berlaku secara nasional," jelasnya.
Sementara untuk di Pekanbaru sendiri, GoJek juga telah menjalin kerjasama yang tertuang dalam MoU (Nota Kesepahaman) yang ditandatangani pada bulan Mei 2019 oleh Walikota Pekanbaru dan GoJek. Yang mana di dalam MoU tersebut terdapat poin kerjasama dalam pengembangan ekosistem pembayaran digital (cashless) dan pengembangan ekonomi kreatif.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berbelanja di 12 pasar tradisional Pekanbaru menggunakan layanan GoShop. Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Gojek juga bekerja sama untuk pengambilan surat bukti pelanggaran (tilang) menggunakan layanan GoSend," pungkasnya.
Berita Lainnya
Pilunya Nasib Bunga, Disiksa Ibu Kandung dan Selingkuhannya hingga Tewas
Kerumunan Warga di RSD Madani saat Antre Vaksinasi, Jangan Sampai Ada Klaster Baru
Terjatuh, Seorang ABK Tongkang Hilang di Perairan Dumai
Kades Diingatkan Jangan Tilap Dana Desa
DPRD Sentil Kebijakan Tim Satgas Covid-19 Razia Pengusaha Kecil
UKW PWI Riau Angkatan XXI Resmi Dibuka, Diikuti 25 PesertaUKW PWI Riau Angkatan XXI Resmi Dibuka, Diikuti 25 Peserta
Pasangan Tangguh PWI Riau Juara I, Domino Championship HPN di Tembilahan
Herdian Asmi Resmi Lantik 100 Anggota PPK se-Kabupaten Inhil
Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Tersangka Ambruknya Turap Danau Tajwid
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda Tahun 2022 Molor
Sekretaris Disparbud Pekanbaru Diperiksa Jaksa
Ada Penangkal Melilit Dipinggang, Mayat di Pinggir Jalan Ternyata Siswi SMP Bernas yang Dinyatakan Hilang