Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bahas Kelanjutan Pasar Induk, Pemko Pekanbaru Bakal Putus Kontrak PT ARB?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membahas kelanjutan pembangunan pasar induk, Kamis (25/3/2021) dalam rapat internal. Sebab, sejak Januari lalu pemenang lelang sistem build operate transfer (BOT) itu tidak bekerja.
Catatan INDOVIZKA.com, di awal lelang tahun 2016 lalu, perusahaan pemenang yakni PT Agung Rafa Bonai (ARB) sejatinya memulai pekerjaan pada Oktober 2016. Namun, karena persoalan administrasi pekerjaan awal baru dimulai pada 2017.
Seiring berjalan waktu, target penyelesaian seharusnya pada akhir 2018. Namun, saat itu pihak ketiga meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek itu. Meski sudah diberi waktu, sampai kini pasar induk tak kunjung selesai.
"Pasar induk ini kerjasama. Walaupun proses awalnya tender, tapi setelah tender selesai kan kita bangun dalam bentuk PKS (perjanjian kerjasama). Dalam poin-poin PKS sendiri kan ada tata cara penyelesaian apabila terjadi permasalahan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
Kata Ingot, dalam konteks ini, terlambatnya progres pembangunan, memang sudah diidentifikasi. Ada beberapa hal penyebabnya. Pertama permasalahan financial, kedua permasalahan ekonomi yang sifatnya global.
"Artinya permasalahan ini yang datang eksternal," kata Ingot.
Di dalam rapat internal, kata Ingot, sudah disepakati. Akan ada pembicaraan ulang, terkait progres yang telah dilakasanakan, dan Pemko membangun komitmen lagi bagaimana menyelesaikan ini. Tetapi, tetap mangacu pada Kementerian yang berlaku.
"Memang ada opsional, kita putus kontrak. Kalau putus kontrak tentu ada implikasinya juga, ada konsekuensinya juga. Nah, kita akan coba tempuh dulu jalan secara bersama. Kalau memang nanti tidak selesai tentu kita memilih melaksanakan ketentuan yang sudah dicanangkan oleh undang-undang," kata dia.
Saat ini, proses selanjutnya, Pemko melalui bagian hukum akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu untuk pembahasan internal. Sehingga ketika berbicara dengan mitra, yaitu pemenang kontrak, pembahasan sudah final.
"Tentu kita benahi dulu apa yang dibutuhkan dari sisi pemkonya, baru kita nanti menyampaikan kepada mitra kita untuk review atau pembahasan ulang tentang kerja sama ini. Karena memang dalam PKS ini sendiri apa bila terjadi persoalan, untuk diselesaikan secara musyawarah," jelasnya.
Tetapi, tambahnya, terkait opsi pemutusan kontrak, ada konsekuensinya. apalagi dalam kondisi ekonomi sekarang. Tentu punya tantangan lebih besar. Mencari penggantinya, hingga mengembalikan uang yang sudah tertanam di pasar induk.
"Mungkin lebih lama lagi proses jika pemutusan kontrak dibandingkan dia didorong untuk mencari solusinya. Makanya kita matangkan di kita dan kita bahas dengan mereka dan kita lihat kemungkinannya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Erisman Yahya Kunjungi Kantor Dishub Inhil untuk Evaluasi dan Koordinasi
Bengkalis Terima Piala Penghargaan KLA Madya
Bos Travel Ditahan Polisi, Berawal dari Gagal Berangkatkan 9 Jemaah Umrah
Lepas Jabatan Kadinkes Inhil, Zainal Arifin Mengaku Legah
Pasca Idul Fitri 1442 H, Harga Bahan Pokok di Inhil Terbilang Stabil
Dandim 0314/Inhil Pimpin Langsung Rapat Evaluasi Penegakan Disiplin Kesehatan Covid-19
Ini Penjelasan Bandara Terkait Penerbangan ke Pekanbaru Dialihkan ke Batam
Syarat Lanjutkan Pendidikan di Pulau Jawa, Sekitar 100 Santri Riau Butuh SKM dan Tes Swab
20 MAKANAN KHAS RIAU WAJIB COBA SOALNYA ENAK BANGET
Alat Bayar Parkir Non Tunai Kembali Disebar di Sejumlah Ruas Jalan
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Kecam Keras Pengeroyokan Pedagang Sate dan Acaman Membunuh oleh Security Masjid Ulul Azmi
Aspekur Minta Program MBG Libatkan UMKM