Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Penggelapan Dana YPRH, Polda Riau Periksa Mantan Wabup Rohul
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) berinisial HS, Jumat (26/3/2021). Mantan Wakil Bupati Rohul itu dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana yayasan.
Penanganan kasus masih dalam penyelidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 6 orang, terdiri dari mantan Rektor Universitas Pasir Pangaraian (UPP), Wakil Rektor 1 dan 2, pihak pemerintah daerah dan bendahara YPRH berinisial AA.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, HS diperiksa sebagai saksi. "Hari ini datang, sudah selesai (diperiksa), " kata Sunarto.
Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan. "Hari ini (diperiksa) ketua yayasan inisial HS. Dia penuhi undangan," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap HS dilakukan karena namanya ikut disebut AA ketika diperiksa penyidik. Menurut AA penggunaan dana YPRH yang menaungi UPP atas sepengetahuan dan seizin ketua yayasan.
Penyelidikan kasus ini diawali ketika Rektor UPP pada 2019 ingin menggunakan kas YPHR untuk operasional kampus. Namun oleh pihak yayasan disebutkan uang yang berasal dari uang kuliah mahasiswa itu tidak ada di kas.
Curiga ada yang tidak beres, akhirmya hal itu dilaporkan mahasiswa dan alumni UPP ke Polda Riau untuk diselidiki. Awalnya laporan masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tapi setelah dipelajari ternyata kasus masuk dalam tindak pidana umum.
"Dugaan pidana penggelapan dalam jabatan oleh ketua yayasan dan bendahara di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu sejak 2017 sampai 2019. Perhitungannya Rp6,5 miliar," kata Teddy.
Dari penyelidikan sementara, diketahui, kalau bendahara yayasan AA berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, dana yang ada di kas digunakan untuk ikut proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul.
Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik bendahara yayasan. "Jadi si bendahara (AA) menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Teddy.
Dari uang yang digunakan, baru dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan.
Menurut keterangan bendahara yayasan, tindakan pemakaian dana dilakukan atas seizin ketua yayasan. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain.
"Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.
Teddy menegaskan, pihaknya berupaya maksimal menangani kasus ini. Dalam waktu tidak lama lagi, diharapkan penanganan kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan.
.png)

Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Tinjau Pasar Murah ke-13 di Reteh
Pekan Depan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, DPRD akan Panggil Disdik Pekanbaru
GP Ansor Inhil Gelar Konfercab ke 2
Vaksin Covid-19 Tiba di Kepulauan Meranti
Siak dan Dumai Daftar Jadi Tuan Rumah Porprov XI Riau 2026
Kampanye Ferryandi Di Pasar Kembang, Emak-emak : Nomor 2 Sudah di Dalam Hati, Kita Gaspol
Harde Yanto Bertekad Bawa KNPI Jadi Organisasi Modern
Pemprov Riau Targetkan Vaksinasi Gotong Royong Capai 27.870 Sasaran
348 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Mau Masuk Istana Peraduan Sultan Siak? Begini Skemanya
Terang-terangan, UAS Ajak Masyarakat Bagan Siapi-api dan Pekaitan Rohil Pilih Cagubri Abdul Wahid
Vaksinasi Dimulai, Ketua PN Siak Gugup Dipanggil Pertama