Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Penggelapan Dana YPRH, Polda Riau Periksa Mantan Wabup Rohul
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) berinisial HS, Jumat (26/3/2021). Mantan Wakil Bupati Rohul itu dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana yayasan.
Penanganan kasus masih dalam penyelidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 6 orang, terdiri dari mantan Rektor Universitas Pasir Pangaraian (UPP), Wakil Rektor 1 dan 2, pihak pemerintah daerah dan bendahara YPRH berinisial AA.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, HS diperiksa sebagai saksi. "Hari ini datang, sudah selesai (diperiksa), " kata Sunarto.
Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan. "Hari ini (diperiksa) ketua yayasan inisial HS. Dia penuhi undangan," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap HS dilakukan karena namanya ikut disebut AA ketika diperiksa penyidik. Menurut AA penggunaan dana YPRH yang menaungi UPP atas sepengetahuan dan seizin ketua yayasan.
Penyelidikan kasus ini diawali ketika Rektor UPP pada 2019 ingin menggunakan kas YPHR untuk operasional kampus. Namun oleh pihak yayasan disebutkan uang yang berasal dari uang kuliah mahasiswa itu tidak ada di kas.
Curiga ada yang tidak beres, akhirmya hal itu dilaporkan mahasiswa dan alumni UPP ke Polda Riau untuk diselidiki. Awalnya laporan masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tapi setelah dipelajari ternyata kasus masuk dalam tindak pidana umum.
"Dugaan pidana penggelapan dalam jabatan oleh ketua yayasan dan bendahara di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu sejak 2017 sampai 2019. Perhitungannya Rp6,5 miliar," kata Teddy.
Dari penyelidikan sementara, diketahui, kalau bendahara yayasan AA berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, dana yang ada di kas digunakan untuk ikut proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul.
Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik bendahara yayasan. "Jadi si bendahara (AA) menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Teddy.
Dari uang yang digunakan, baru dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan.
Menurut keterangan bendahara yayasan, tindakan pemakaian dana dilakukan atas seizin ketua yayasan. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain.
"Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.
Teddy menegaskan, pihaknya berupaya maksimal menangani kasus ini. Dalam waktu tidak lama lagi, diharapkan penanganan kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan.
.png)

Berita Lainnya
Gelar Kampanye Keselamatan, KSOP Tembilahan Serahkan E-Pas Kecil
Petugas Bea Cukai Riau Diserang Puluhan OTK, Ini Kronologisnya
Libur Lebaran, Jembatan Rumbai Dipadati Warga
Polda Riau Masih Kumpulkan Sejumlah Dokumen Korupsi BOK di Kampar
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesennya
Penuhi Undangan Masyarakat Kelurahan Teluk Dalam, Ali Azhar Kampanyekan Pilkada Damai
Hampir Sepuluh Tahun Berdiri, Akhirnya Kelapa Gading Tembilahan Resmi Ditutup
Satu Hari Jelang Kunjungan Mentri ke Kawasan TNTN, Satgas PKH Amankan 2 Uni Alat Berat
Abdul Wahid Dukung Nasarudin Pimpin KNPI Riau
Pemprov Riau Siapkan Dana 5,3 M Dalam Pembebasan Lahan Simpang Empat Garuda Sakti
Pencak Silat PSHT Cabang Inhil Turut Semarakkan Pawai Takbir 1444 H
Hotspot di Sumatera Meningkat, Riau Membara 75 Titik