Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Penggelapan Dana YPRH, Polda Riau Periksa Mantan Wabup Rohul
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) berinisial HS, Jumat (26/3/2021). Mantan Wakil Bupati Rohul itu dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana yayasan.
Penanganan kasus masih dalam penyelidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 6 orang, terdiri dari mantan Rektor Universitas Pasir Pangaraian (UPP), Wakil Rektor 1 dan 2, pihak pemerintah daerah dan bendahara YPRH berinisial AA.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, HS diperiksa sebagai saksi. "Hari ini datang, sudah selesai (diperiksa), " kata Sunarto.
Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan. "Hari ini (diperiksa) ketua yayasan inisial HS. Dia penuhi undangan," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap HS dilakukan karena namanya ikut disebut AA ketika diperiksa penyidik. Menurut AA penggunaan dana YPRH yang menaungi UPP atas sepengetahuan dan seizin ketua yayasan.
Penyelidikan kasus ini diawali ketika Rektor UPP pada 2019 ingin menggunakan kas YPHR untuk operasional kampus. Namun oleh pihak yayasan disebutkan uang yang berasal dari uang kuliah mahasiswa itu tidak ada di kas.
Curiga ada yang tidak beres, akhirmya hal itu dilaporkan mahasiswa dan alumni UPP ke Polda Riau untuk diselidiki. Awalnya laporan masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tapi setelah dipelajari ternyata kasus masuk dalam tindak pidana umum.
"Dugaan pidana penggelapan dalam jabatan oleh ketua yayasan dan bendahara di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu sejak 2017 sampai 2019. Perhitungannya Rp6,5 miliar," kata Teddy.
Dari penyelidikan sementara, diketahui, kalau bendahara yayasan AA berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, dana yang ada di kas digunakan untuk ikut proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul.
Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik bendahara yayasan. "Jadi si bendahara (AA) menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Teddy.
Dari uang yang digunakan, baru dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan.
Menurut keterangan bendahara yayasan, tindakan pemakaian dana dilakukan atas seizin ketua yayasan. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain.
"Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.
Teddy menegaskan, pihaknya berupaya maksimal menangani kasus ini. Dalam waktu tidak lama lagi, diharapkan penanganan kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Segera Tingkatkan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil ke Penyidikan
Gajah Kembali 'Obok-obok' Kebun Sawit Warga di Pelalawan
Atasi Permasalahan Banjir Di Ibukota Pangkalan Kerinci, Bupati Langsung Kerok Drainase
Nilai Tukar Petani Riau Bulan Juli Naik 3,57 Persen
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
PWI Riau Gelar Baksos Donor Darah Sempena HUT ke-77 PWI
Gubri : Pemerintah Siap Amankan Mudik Lebaran
Kapolres Inhu Jamin PSU di TPS 03 Ringin Aman, Jujur, Adil dan Sehat
Aksi Balap Liar Saat Subuh di Tembilahan Hulu Resahkan Warga
Penerimaan CPNS 2020 Ditiadakan, 359 CPNS Usulan Pemprov Riau Gugur
Kartika Erisman Yahya Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir
Terekam CCTv, Imam Masjid di Pekanbaru Dianiaya saat Pimpin Salat Subuh