Anggaran Rutin Bappeda Siak Membengkak di Zaman Yan Prana

Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara intens mengusut dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Pada massa itu, anggaran membengkak dan diduga ada penyimpangan.

Ketika itu Bappeda Kabupaten Siak dipimpin oleh Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Yan Prana sudah dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (16/12/2020). Dia diperiksa oleh jaksa penyidik hampir 7 jam, dan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menyebutkan, pemeriksaan Yan Prana kali ini dikhususkan terkait anggaran rutin di Bappeda. "Diperiksa sebagai saksi anggaran rutin Bappeda," ujar Hilman, Rabu petang.

Hilman mengatakan, nilai anggaran rutin yang diselidiki berjumlah cukup besar. Jumlah itu membengkak dari tahun-tahun sebelum Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda.

"Nilainya saya lupa tapi cukup lumayan. Sejak bersangkutan (Yan Prana , red) menjabat (Kepala Bappeda, red) anggaran menjadi bengkak," tutur Hilman.

Disinggung mengenai posisi Yan Prana pada kegiatan anggaran rutin yang bermasalah itu, apakah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hilman mengaku tak ingat secara pasti.

"Sebagai PA atau KPA ya, lupa saya. Sekitar itu lah. Mungkin PA, lupa saya posisinya itu, penyidik lah yang tahu," tutur Hilman.

Hilman menyebutkan pemeriksaan terhadap Yan Prana masih seputar tugas pokok dan fungsinya. Tidak menutup kemungkinan dia akan dipanggil kembali.

"Ini baru kulit-kulitnya, belum substansi. Tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi," ucap Hilman.

Tidak hanya di kasus Bappeda, Yan Prana juga pernah diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah. Kasus ini masih berlanjut dan juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Yan Prana belum diagendakan dipanggil lagi. "Bansos dan dana hibah belum. Masih menunggu data pendukung lain. Kita lihat keterkaitannya. Kalau perlu keterangan, kita panggil," ucap Hilman.

Sebelumnya, Yan Prana yang ditemui usai pemeriksaan tidak menampik jika dirinya dipanggil jaksa untuk diperiksa.

"Jadi saya dipanggil, terkait dengan penambahan permintaan keterangan aja. Yang pernah saya dipanggil dulu, ditambah lagi, ada beberapa yang perlu ada penambahan, ditambahkan. Sudah selesai tadi," tutur Yan Prana.

Yan Prana mengaku diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda Siak. Disinggung ada berapa pertanyaan yang dilayangkan kepadanya, Yan Prana mengarahkan supaya bertanya langsung ke jaksa penyidik.

Terkait pertanyaan yang dilayangkan penyidik berkisar tentang apa, Yan hanya menjawab singkat. "Tugas saya sebagai kepala saja," tuturnya.

Untuk diketahui, Yan Prana pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak pada Selasa (8/12/2020). Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.






Tulis Komentar