Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kunker ke PT Pulau Sambu, DPKP Inhil Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran dan Retrebusi APAR
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir ((Inhil) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di PT Pulau Sambu Grup, Selasa (15/2/2022).
Kunker yang diadakan di salah satu hotel di Guntung ini bertujuan untuk membahas retribusi alat pemadam kebakaran (Apar) dan pencegahan kebakaran.
Dalam kunjungan itu Kadis DPKP Inhil Drs H Eddiwan Shasby didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Iwan Seprianto, Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Mahdas dan Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Khairul Hasby.
Pertemuan berlangsung secara terbatas dikarenakan meningkat kasus COVID-19 Varian Omicron.
Drs H Eddiwan Shasby MM mengatakan DPKP Inhil akan melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, sosialisasi kebakaran dan retribusi Apar di masing-masing tempat perusahaan, namun karena berbagai pertimbangan meningkatnya kasus Omicron pertemuan dilaksanakan di hotel dengan tetap mempedomani protokol kesehatan dengan membatasi jumlah peserta rapat.
"Sangat pentingnya pencegahan kebakaran yang harus dilakukan sedini mungkin terutama di areal kawasan pemukiman padat penduduk dan kawasan perusahaan, dibutuhkan peran aktif pihak perusahaan apabila musibah ini terjadi. Mengingat wilayah dengan geografis daerah sehingga Damkar tidak dapat berbuat banyak ketika kebakaran terjadi, demikian diharapkan dapat meminimalisir kerugian harta benda dan jiwa," ucapnya.
Ia memaparkan, pencegahan kebakaran bertujuan mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejadian kebakaran, serta mewujudkan perlindungan terhadap aset pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintahan, fasilitas umum,fasiltas penunjang perekonomian.
"Selain itu setiap pemilik Apar wajib membayar retribusi yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu. Disamping kewajiban perusahaan untuk menyetorkan retribusi Apar yang disesuaikan dengan jumlah peralatan proteksi kebakaran yang dimiliki perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk antisipasi ancaman kebakaran di perusahaan dibutuhkan konfirmasi sejauh mana sudah kesiapan perusahaan menghadapi ketika ancaman terjadi terutama kelengkapan Apar.
"Mudah-mudahan dengan cara sosialisasi dan jumput bola ini PAD di bidang retribusi semakin meningkatkan dan perusahaan dapat langsung menyetorkan retribusinya ke DPKP Inhil sehingga target PAD dapar tercapai di tahun 2023 nanti," tuturnya.
Terakhir untuk memberikan pelayanan maksimal antisipasi dan pengendalian kebakaran di tahun 2023 DPKP Inhil disebutkan akan membentuk 2 zona wilayah Pos pemadam kebakaran, zona 1 wilayah Inhil utara dan zona 2 wilayah Inhil Selatan yang tentunya akan dilengkapi secara bertahap.
"Ya tentu kami mulai pada tahap perencanaan, pembangunan fisik pos pemadam, perekrutan personil yang memiliki keterampilan khusus dan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kapolsek Pangkalan Kerinci Hadiri FGD Pencegahan dan Penanganan Karhutla Di Pangkalan Kerinci
Data Awal Disperindag, Ada 13 Titik Kumpul PKL yang Bakal Ditata
Resmi Dilantik, Adil - Asmar Langsung Tancap Gas Cegah Karhutla di Meranti
Pemkab Inhil Gelar Rapat Pleno ke-1 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diskusi Kominfo di Kota Dumai, Ajak Komunitas Tekuni Hobi Jadi Cuan Lewat Media Digital
Safari Ramadhan, Gubernur Riau Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat
Koordinasi Pemberantasan Korupsi, 3 Pimpinan DPRD Kampar dan Sekwan Ikuti Rakor di KPK RI
Pemprov Riau Anggarkan Rp77 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Inhu
Raih Rekor MURI Program Mobil Ambulance Desa, Ini Ucapan Kades Salo
Pastikan Tes Ujian CAT Berjalan Lancar, Bawaslu Kampar Lakukan Pengawasan Seleksi Calon Anggota PPK
Konferprov XV PWI Riau Digelar di Bengkalis 22 Juni 2022
Jika Membandel, Tempat Hiburan di Tembilahan Bakal Ditutup Paksa