Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kunker ke PT Pulau Sambu, DPKP Inhil Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran dan Retrebusi APAR
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir ((Inhil) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di PT Pulau Sambu Grup, Selasa (15/2/2022).
Kunker yang diadakan di salah satu hotel di Guntung ini bertujuan untuk membahas retribusi alat pemadam kebakaran (Apar) dan pencegahan kebakaran.
Dalam kunjungan itu Kadis DPKP Inhil Drs H Eddiwan Shasby didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Iwan Seprianto, Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Mahdas dan Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Khairul Hasby.
Pertemuan berlangsung secara terbatas dikarenakan meningkat kasus COVID-19 Varian Omicron.
Drs H Eddiwan Shasby MM mengatakan DPKP Inhil akan melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, sosialisasi kebakaran dan retribusi Apar di masing-masing tempat perusahaan, namun karena berbagai pertimbangan meningkatnya kasus Omicron pertemuan dilaksanakan di hotel dengan tetap mempedomani protokol kesehatan dengan membatasi jumlah peserta rapat.
"Sangat pentingnya pencegahan kebakaran yang harus dilakukan sedini mungkin terutama di areal kawasan pemukiman padat penduduk dan kawasan perusahaan, dibutuhkan peran aktif pihak perusahaan apabila musibah ini terjadi. Mengingat wilayah dengan geografis daerah sehingga Damkar tidak dapat berbuat banyak ketika kebakaran terjadi, demikian diharapkan dapat meminimalisir kerugian harta benda dan jiwa," ucapnya.
Ia memaparkan, pencegahan kebakaran bertujuan mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejadian kebakaran, serta mewujudkan perlindungan terhadap aset pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintahan, fasilitas umum,fasiltas penunjang perekonomian.
"Selain itu setiap pemilik Apar wajib membayar retribusi yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu. Disamping kewajiban perusahaan untuk menyetorkan retribusi Apar yang disesuaikan dengan jumlah peralatan proteksi kebakaran yang dimiliki perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk antisipasi ancaman kebakaran di perusahaan dibutuhkan konfirmasi sejauh mana sudah kesiapan perusahaan menghadapi ketika ancaman terjadi terutama kelengkapan Apar.
"Mudah-mudahan dengan cara sosialisasi dan jumput bola ini PAD di bidang retribusi semakin meningkatkan dan perusahaan dapat langsung menyetorkan retribusinya ke DPKP Inhil sehingga target PAD dapar tercapai di tahun 2023 nanti," tuturnya.
Terakhir untuk memberikan pelayanan maksimal antisipasi dan pengendalian kebakaran di tahun 2023 DPKP Inhil disebutkan akan membentuk 2 zona wilayah Pos pemadam kebakaran, zona 1 wilayah Inhil utara dan zona 2 wilayah Inhil Selatan yang tentunya akan dilengkapi secara bertahap.
"Ya tentu kami mulai pada tahap perencanaan, pembangunan fisik pos pemadam, perekrutan personil yang memiliki keterampilan khusus dan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Lantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur Bank BPR Dana Amanah, Bupati Zukri Tegaskan Untuk Kerja Keras, Cerdas Dan Ikhlas
Puluhan Warga Rohil Pilih Kerja di Luar Negeri
Rencanakan Bangun Asrama, Kabag Ren Polres Rohil Kunjungi Polsek Panipahan
Karhutla di Inhil Capai 304,5 Hektare
PT Pulau Sambu Buka Lowongan Kerja 2022
Grand Opening Cabang Ketiga Nadhira Napoleon di Panam Meriah
Perkenalan Camat Tapung dengan Jemaah Masjid Kampung Desa Petapahan, Sofiandi : Tegur dan Bimbing Saya
Kebakaran di Pangeran Hidayat Hanguskan 5 Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya
Grand Zuri Pekanbaru Raih Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf
Sejumlah Pejabat Eselon II Kota Pekanbaru Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Vaksin Rabies Hewan Peliharaan di Riau Gratis
Banyak Nunggak, Bapenda Riau Imbau Pemda Juga Manfaatkan Pemutihan Pajak