Pencoblosan 21 April, Berikut Tahapan PSU Pilkada Rokan Hulu


ROHUL (INDOVIZKA) - KPU Kabupaten Rokan Hulu memplenokan Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Selasa (30/3/2021).

Dalam tahapan tersebut, KPU Rohul menetapkan hari pencoblosan ulang di 25 TPS di Desa Tambusai Utara bakal dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 21 April 2021.

Keputusan KPU Rohul terkait Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 30/PP.01.2-Kpt/1406/KPU-Kab/III/2021.

SK terkait tahapan program dan Jadwal Pelaksanaan PSU juga menjelaskan detail pelaksanaan PSU yang dimulai dari Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan direncanakan di rentang tanggal 24 Maret-1 April 2021.

KPU juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU dan stakeholder terkait dari rentang waktu 25 Maret hingga 20 April 2021. Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada PSU dilakukan KPU dari rentang waktu 25 Maret sampai 10 April 2021.

KPU juga akan melakukan evaluasi, pergantian atau mengangkat kembali petugas Adhoc baik PPK, PPS, KPPS dan PKTPS di Tambusai Utara. Untuk PPK direncanakan dilakukan di rentang tanggal 25 Maret -3 April. PPS 25 Maret-3 April. KPPS 4 April-14 April dan PKTPS 4 April-14 April 2021.

"PPK, PPS dan KPPS juga akan diberikan Bimbingan Teknis direncanakan tanggal 1 April-19 April 2021," cakap Ketua KPU Elfendri.

Pada Tahapan Penyelenggaraan, akan diawali dengan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan APD mulai dilaksanakan pada 10 April 2021. sementara untuk logistik pemungutan suara seperti Dokumen Model C Pemberitahuan Ulang KWK kepada Pemilih yang terdaftar mulai dilaksanakan 11 April 2021 hingga 21 April 2021.

"Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara di TPS dilaksanakan tanggal 21 April 2021 sementara Pengumuman di TPS dan di laman KPU dilakukan mulai 21 April hingga 27 April 2021" jelas Elfendri.

Penyampaian hasil perhitungan suara ulang dari KPPS kepada PPS akan langsung dilakukan di hari H pelaksanaan pencoblosan. Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang di tingkat kecamatan mulai dilaksanakan di rentang tanggal 22-26 April 2021.

"Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dijadwalkan dilakukan di rentang tanggal 24 April-28 April 2021. Sementara laporan hasil pelaksanaan PSU paling lambat 7 hari setelah penetapan Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat kabupaten," pungkas Elfendri.***






Tulis Komentar