Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasangan Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Pekanbaru di Beberapa Hotel
INDOVIZKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi di sejumlah hotel di Kota Pekanbaru. Pasangan muda-mudi tertangkap dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Selasa (21/3/2023) malam.
"Jadi kita tadi malam menggelar kegiatan Operasi Cipta Kondisi jelang bulan Ramadan. Juga terkait surat edaran instruksi walikota yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (22/3/2023).
Ia mengatakan ada tiga lokasi tempat dilakukannya razia Cipkon yaitu di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Sepupu Satria Hotel, kemudian Jalan Soebrantas, Parma Panam Hotel dan di Jalan Tuanku Tambusai, Rocky Karaoke.
"Dari tiga lokasi tersebut kita amankan 12 orang laki-laki dan 27 orang perempuan. Ada yang kedapatan berduaan di kamar hotel, kemudian ada juga yang tak punya KTP. Selain itu ada juga yang di kamar hotel itu kita dapati menggunakan aplikasi untuk bertemu dengan seseorang dan melakukan sesuatu disana," ungkap Zulfahmi Adrian.
Ia mengatakan, dalam razia Cipta Kondisi tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan juga alat untuk menghisap sabu.
"Untuk yang Sajam dan alat hisap ini kita amankan dari seorang remaja yang usianya masih sekitar 19 atau 20 tahun. Kita amankan di salah satu hotel, dan saat itu dia memang sendirian disana," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya membawa remaja tersebut ke Markas Satpol PP bersama dengan yang lainnya dengan total yang diamankan adalah 39 orang dengan rincian 12 laki-laki dan 27 perempuan.
"Kita amankan seluruhnya, kita bawa ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kita data seluruhnya, kemudian kita berikan peringatan. Selanjutnya kita hubungi orang tuanya untuk dibawa pulang," terangnya.
Disampaikan Zulfahmi, kedepan pihaknya masih akan melakukan kegiatan razia seperti ini baik ke titik rawan dan tempat potensi pelanggaran Perda seperti hiburan malam, warung remang-remang dan juga karaoke.
"Masyarakat bisa melapor jika memang ada hal-hal yang dianggap melanggar. Kita akan langsung action," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PKB Inhil Sambut Kunjungan Silaturahmi Polres Inhil
Bupati Zukri Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta
16 Orang WBP Lapas Kelas IIA Diberikan Program Asimiliasi di Rumah
Bahagianya Padli, Dapat Bantuan Gerobak Berkah dari Pegadaian
Seorang Warga Pulau Burung Positif Covid-19
Dinas PKH Riau Bawa 2.000 Dosis Vaksin untuk Ternak di Kuansing
Syamsuar Diminta Prioritaskan Perbaikan 5 Jembatan di Rohul
Ratusan Pimpinan Ponpes Se Riau Deklarasi Dukung Abdul Wahid - SF. Hariyanto
Suami Meninggal Dunia, Istri Pedagang Sate di Tembilahan Dapat Santunan BPJS
BUMD Pelalawan Klaim Sisakan Pasokan Arus dari RPE
Disdalduk KB Pekanbaru Kerjasama dengan 149 Klinik untuk Layanan Kontrasepsi