Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Langgar Protkes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Tiga warga terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (6/10/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
"Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai tim satgas membantu penindakan ini. Kami yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD juga melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolres AKBP Dian mengatakan sebanyak 3 orang dalam pelaksanaan sidang ditempat di yakini bersalah melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, dengan dijatuhi hukuman denda 100 ribu rupiah," terangnya.
Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan tim satgas Covid hari ini dilaksanakan di Pasar Air Mancur, jalan Jendral Sudirman Tembilahan
.png)

Berita Lainnya
Kejari Pelalawan Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Tipikor PD Tuah Sekata
Papan Reklame Ilegal di Atas Pos Polisi Pekanbaru Kembali Tayangkan Iklan
Polres Inhil Gelar Simulasi Sispam Kota Demi Pengamanan Pilkada
Bupati Zukri Lantik T. Zulfan Jadi Sekda Defenitif
Program Infrastruktur Cemerlang Sentuh Nasib Kelanjutan Pembangunan Jembatan Enok
Malam Tahun Baru 2021, Pintu Masuk ke Kota Tembilahan Ditutup
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
Tak Bisa Salahkan Pemerintah Sepenuhnya, MUI Riau Ajak Masyarakat Perangi Prostitusi
HPPMSR Tolak Rencana Gubri Siapkan BUMD di Luar Bengkalis Kelola Blok Rokan
Kampar Tertinggi, Gubernur Riau Paparkan Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
Mulai 1 September, Denda Pajak Kendaraan di Riau Dihapuskan
Gunakan Dana Desa, Pemdes Bantar Tanam Cabe Untuk Dijual Murah ke Warga