Pilihan
Langgar Protkes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Tiga warga terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (6/10/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
"Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai tim satgas membantu penindakan ini. Kami yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD juga melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolres AKBP Dian mengatakan sebanyak 3 orang dalam pelaksanaan sidang ditempat di yakini bersalah melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, dengan dijatuhi hukuman denda 100 ribu rupiah," terangnya.
Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan tim satgas Covid hari ini dilaksanakan di Pasar Air Mancur, jalan Jendral Sudirman Tembilahan
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Pelalawan Hadiri Langsung Panen Raya Jagung
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD Tempuling Resmi Disahkan
Andi Gino Dicopot, Marganas Nainggolan Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kepri
Sekda:Peringatan Hari Ibu Momentum Refleksi dan Penghargaan terhadap Peran Perempuan
BMKG : Riau Nihil Titik Hotspot
Zulaikhah Paparkan Program Penting TP PKK Inhil
Efrizon, Anggota DPRD Pelalawan Berdarah Minang, Sampaikan Duka Mendalam atas Bencana di Sumatera Barat
Siap Lakukan Vaksinasi PMK, Gubri: Ada 170 Vaksinator Kami Siapkan
Gubri Intruksikan Konsisten Laksanakan Pergub Mitra Media
Pj Gubri: Pemprov Riau Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan untuk Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
Antusias, 15 Ribu Kendaraan Riau Mengurus Pemutihan Denda Pajak
Satgas Karhutla Pelalawan Padamkan Titik Api di Desa Sering