Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
AHY Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Demokrat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Beberapa saat setelah pemerintah memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dalam Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikan AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorkat, tidak lama setelah pengumuman pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menkumham, Yasonna Laoly.
“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat,” kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Rabu (31/3/2021).
AHY sekaligus menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah berdasarkan AD/ART hasil Konggres tahun 2020. “Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, dikarenakan masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang dimaksud adalah kelengkapan dokumen fisik, berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demorkat pada Senin (16/3), atau sekitar dua pekan pasca KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.***
.png)

Berita Lainnya
Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
Bermunculan Sayap Partai Dukung Moeldoko di Riau, Ini Kata DPD Demokrat Riau
Jelang Pemilu 2024, Peran Media Harus Optimal
Golkar Tarik Dukungan Pembahasan Revisi UU Pemilu
KPU Inhu Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Pilkada 2020
Ditutup Tengah Malam Nanti, Nasarudin Belum Konfirmasi Pendaftaran Calon Ketua KNPI Riau
Ini Nama-nama Calon PAW 6 Anggota DPRD Riau yang Mundur Karena Maju Pilkada
Pilkada Serentak Ditunda Hingga 2022? Begini Respons DPR
Pemprov Riau Minta Kabupaten/Kota Segera Cairkan Dana Pilkada Serentak
Berpotensi Menang, Ini Keunggulan Abdul Wahid-SF Hariyanto Dibanding Dua Rivalnya
Tegas, Partai Demokrat akan Pecat Kadernya yang Terbukti Berkhianat
Politisi Demokrat M Nasir Tumbang Usai Belasan Tahun Jadi Anggota DPR Dari Riau