Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Demokrat Pekanbaru Syukuran Hasil KLB Ditolak, Agung: Selama Ini Memang Ada Penggembosan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua DPC Demokrat Pekanbaru, Agung Nugroho menyambut suka cita dan bersyukur Menkumham menolak hasil KLB di Sibolangit yang menempatkan Moeldoko sebagai Ketum.
Diketahui, Agung Nugroho merupakan salah seorang loyalis Agus Harimurti Yudhoyono yang menjadi Ketum Demokrat yang sah pada hasil Kongres V tahun 2020 lalu.
"Saya selaku Pimpinan DPRD Riau Fraksi Demokrat, sekaligus selaku ketua fraksi mengucapkan selamat kepada seluruh kader Demokrat di seluruh tanah air. Keputusan menkumHAM, telah membuktikan bahwa selama ini memang ada upaya penggembosan terhadap nilai - nilai demokrasi oleh “oknum”. Hal itu terjawab hari ini melalui keputusan yang disampaikan oleh bapak Yasona Laoly," Agung Nugroho kepada INDOVIZKA.com, Kamis (1/4/2021).
Khusus untuk DPC Demokrat Pekanbaru, kata Agung, hari ini pihaknya, akan menggelar acara syukuran berupa doa bersama dengan anak yatim dan kaum duafa di Kota Pekanbaru.
"Meski kita sama - sama mendengar bahwa kubu yang kalah bakal mengambil langkah-langkah lain, saya mengira masyarakat sudah bisa menilai. Sudah bisa melihat dari proses awal upaya perebutan paksa dari awal sampai putusan MenkumHAM hari ini," cakapnya.
"Kami pemilik Partai Demokrat yang asli tentu juga tidak akan tinggal diam. Saya Pastikan DPC Demokrat Pekanbaru akan terus berada di barisan ketum AHY dan bersama-sama berjuang untuk kedaulatan partai," imbuhnya.
Diberitakan INDOVIZKA.com sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko.
Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
.png)

Berita Lainnya
Kalapas Tembilahan: Puasa Bukan Alasan untuk Tidak Bekerja Maksimal
Zulkifli AS Arahkan Cari Rekanan untuk Sediakan Komitmen Fee Pengurusan DAK Dumai
Tak Terpengaruh Isu Penggulingan, Kelmi: 100 Persen Kami Komit Dukung AHY
Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Dinilai Modus Lepas dari Jeratan Hukum
Kejari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru, Kepala BPKAD Kembali Dipanggil Sebagai Saksi
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Keluarkan Suara Dentuman Keras
Surau Baitussalam Tembilahan Rutin Laksanakan Kajian Subuh
Mengenang Masa Gubernur Riau dan Dirjen Pernah Panen Raya Padi di Desa Kuala Sebatu
Belum Semua Bisa Ditempati, Beberapa Gedung Perkantoran Tenayan Tinggal Pasang Interior
PWI Riau Gelar Baksos Donor Darah Sempena HUT ke-77 PWI
Menakjubkan, Puncak HPN Riau di Inhil Disuguhi Penampilan Bernuansa Kelapa
Larikan Sepeda Motor Saudara Sendiri, Pemuda Sungai Akar Dibekuk Polsek Batang Gansal