Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Capai Rp1 Triliun, Kejati Riau Siap Kawal Relokasi APBD Penanganan Covid-19
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan dalam penggunaan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19 di Bumi Lancang Kuning yang besarannya mencapai Rp1 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan saat ini sejumlah pemerintah daerah di Riau telah merealisasikan anggaran mereka dan telah mengajukan pendampingan kepada Korps Adhyaksa.
"Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau adalah Rp1.109.834.773.998," kata wanita berhijab itu dikutip dari antarariau.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Mia merincikan delapan pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000, Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemkot Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir Rp116.000.000.000.
Berikutnya, Pemkab Kuantan Singingisebesar Rp57.000.000.000, Pemkot Pekanbaru Rp115.432.182.870.
Kemudian, Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.
Lebih jauh, Mia mengatakan pendampingan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.
Ia menuturkan kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemiCovid-19yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.
Dalam hal ini, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.
"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," papar Mia. (*)
.png)

Berita Lainnya
Gerakan Polantas Menyapa dan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Peserta Uji SIM, Dalam Peringatan HUT RI ke-80
Bocah 10 Tahun Tewas Diterkam Buaya, Jasad Ditemukan Mengapung Setelah Dua Hari
Sinergi PTPN V - BBKSDA Riau Bentuk Tim Mitigasi Gajah Sumatera
10 Tahun Imigran di Pekanbaru Tanpa Kepastian, Ini Kata Anggota DPRD Riau
Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Ajarkan Anak-anak Baca Al-Qur'an
Proyek Gorong di Desa Binuang Banyak Pertanyaan Warga
Ingin Lebih Dekat dengan Fermadani, Masyarakat Pulau Burung Ramaikan Kampanye
Cuaca Ekstrim, Bupati Inhil Ingatkan Masyarakat Waspada Potensi Bencana
Pj Bupati Lepas Kontingen Porsadin Tingkat Provinsi Riau
HMI Pekanbaru Desak Pemprov Riau Ungkap Masalah Internal SPR Trada:Stop Balas Pantun, Buka Datanya!
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
Bupati Bengkalis Lantik 8 PPTP, 70 Administrator dan 190 Pengawas