Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masyarakat Serahkan Lahan Sawit Dikawasan TNTN Secara Sukarela kepada Satgas PKH, 30 Hektare Sawit Dimusnahkan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Satgas PKH bersama Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Rusi Chairus Slamet dan Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus bersama Tim Satgas PKH kembali melakukan pemusnahan lahan sawit yang dibawah umur 5 Tahun tahap II.Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan dukungan oleh Kades Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam dalam Reforestasikan kembali kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Dantim Satgas PKH Tony Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan pemusnahan lahan sawit di wilayah Dua Desa di Kecamatan Ukui ini adalah Desa Air Hitam dan Desa Lubuk Kembang Bunga. Pemusnahan lahan sawit yang berumur dibawah 5 tahun dilakukan secara bersama-sama oleh perangkat Desa, Masyarakat pemilik lahan dan Satgas PKH.
"Untuk lahan sawit yang telah diserahkan oleh masyarakat dan dimusnahkan dengan cara membabat pokok sawit seluas lebih kurang 30 hektare. Kegiatan pemusnahan tersebut sudah dimulai sejak hari Selasa tahap pertama dan tahap kedua pada hari Rabu 9 Juli 2025," ujar Dantim Satgas PKH.
Sementara itu, Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus mengatakan kegiatan penyerahan secara sukarela dan pemusnahan ini merupakan inisiatif dari masyarakat yang memiliki lahan sawit di kawasan TNTN. Pemusnahan ini bukan hanya sebatas ini saja, kedepannya diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar. Sehingga mau menyerahkan secara sukarela lahan sawit yang ada didalam kawasan TNTN untuk di reforestasikan kembali.
"Saya sebagai kepala Desa mengajak dan menghimbau masyarakat, mari kita dukung program pemerintah dan kerja Satgas PKH dalam mengembalikan kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai Paru Paru Dunia dan tempat ekosistem makhluk hidup lainnya.Setelah ini nantinya akan dilanjutkan di wilayah Gambangan Pos 4 ada sekitar 14 Hektare yang sudah diserahkan oleh masyarakat." ujar Tansi Sitorus.
Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Rusi Chairus Slamet dalam penyampaiannya mengatakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar. Bahkan sudah mulai memahami kebijakan pemerintah pusat dan mengikuti arahan untuk keluar dari kawasan TNTN.
"Mari kita dukung kegiatan Satgas PKH dalam melakukan program pemulihan kawasan hutan di TNTN. Kami selaku pemerintah Desa menghimbau kepada masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Jangan merusak pamflet, Plang dan portal yang dipasang oleh Satgas PKH, "ajak Kades Rusi.
Disisi lain pernyataan dari salah satu masyarakat Yunifah Zega,yang mengembalikan lahan sawitnya yang berada di Kawasan TNTN. Masyarakat yang membuka lahan dikawasan TNTN Desa Air Hitam berdasarkan adanya surat dari ijin dari Batin Putih atau Kepala Adat Desa Air Hitam.
Pada awalnya dulu lahan ini dibeli pada tahun 2007 dalam kondisi sudah ditumbangkan seharga Rp 15.000.000 per hektare. Lahan tersebut dibawah naungan kelompok tani Bina Marga.Namun lokasi lahan ini tepat berada di dalam kawasan hutan TNTN, maka secara sukarela dikembalikan kepada Satgas PKH dan Negara.
"Kami buka lahan dikawasan TNTN ini berdasarkan adanya surat ijin dari Batin Putih atau Kepala Adat Desa Air Hitam(tidak bisa saya sebutkan namanya disini). Lahan tersebut dibeli pada tahun 2007 seharga Rp 15 juta per hektare," ucap Yunifah Zega.
.png)

Berita Lainnya
SPBI Ingatkan Perusahaan Seismik di Bengkalis Soal Naker Lokal
Disita Satgas PKH, Kebun Sawit 92,82 Hektare DiDuga Kuasai Oknum dan Panen Ilegal,Pengelola Rugi Miliaran
Diskusi Publik, Generasi Muda Punya Peran Penting Jaga Harmonisasi Ummat Beragama
Jaksa Teliti Berkas Perkara Polisi 'Coboy', Penembak PSK di Pekanbaru
Realisasi Penyaluran BLT Covid-19 di Riau Hanya 58 Persen Hingga Akhir 2020
Pj Gubri: Pemprov Riau Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan untuk Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
Dari 12 Baru 7 Kabupaten/Kota di Riau Sampaikan Ranperda APBD-P 2023
Dua Kali Proses Lelang Sampah Pekanbaru Gagal, Roni: Itu hanya Akal-akalan
PUPR Pekanbaru Damai dengan Pelaku Penebang Pohon, DPRD Tanya Dasar Hukumnya
Diduga Acara Tabligh Akbar di Kecamatan Keritang Langgar Undang-undang Pilkada
Jika Pekanbaru Terapkan New Normal, Masjid Bisa Dibuka Kembali
Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Berlangsung Hikmat