Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemko Pekanbaru Izinkan Pasar Ramadan, Tapi Ada Syaratnya
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membolehkan masyarakat membuka Pasar Ramadan. Tapi, harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan pasar Ramadan adalah kearifan lokal. Namun, tidak boleh digelar di fasilitas yang akan menggangu ketertiban umum, seperti lalu lintas jalan.
"Pasar Ramadan inikan sifatnya tradisional dan unsur kearifan lokal. Dikoordinasikan bersama camat, kalau tidak tentu ilegal namanya," kata Ingot, Jumat (2/4/2021).
Ia juga mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan saat membuka pasar Ramadan. Koordinasi dengan pihak kecamatan agar Disperindag bisa melakukan monitoring.
"Jadi izinnya cuma bersifat koordinasi kepada camat, dari camat nanti melaporkan kepada kita," jelasnya.
Disperindag juga ingin pihak kecamatan memberikan laporan agar Pasar Ramadan terdata. Sehingga dapat diawasi agar makanan yang dijual dapat dikontrol dan tidak ada pedagang nakal yang mencampur dengan bahan berbahaya.
"Kita inikan pengawasan, misalnya jika ada bahan-bahan berbahaya dan lainnya yang beredar," jelasnya.
Pasar Ramadan merupakan pasar dadakan yang beroperasi saat bulan Ramadan saja. Pasar ini menjual berbagai menu takjil dan lauk pauk menjelang waktu berbuka puasa.
.png)

Berita Lainnya
Kakek Jahar Pedagang Buah Gerobak di Tembilahan Meninggal Dunia
Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Republik Indonesia di Pelalawan, berlangsung Hikmat
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Dinilai Modus Lepas dari Jeratan Hukum
Warga Siak Salat Kusuf di Lokasi Pemantauan Gerhana Matahari Cincin
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya akan Di Proses Hukum,kerana Telah Menyebabkan Perubahan Hutan Dalam Kawasan TNTN
Musda KNPI Riau XIV Resmi Dibuka, Titik Awal Mempersatukan Pemuda
Pj Wako Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
SF Hariyanto, Herman dan Hambali Wajib Mundur Paling Lama 18 Juli Jika Mencalonkan Diri Ikut Pilkada 2024
Untuk Segerakan Vaksinasi Massal, Puskesmas Harus Dilibatkan
Tandatangani BAST, Belasan Aset Pemprov Resmi Diserahkan ke Pemko Pekanbaru
HMI Pekanbaru Soroti Green Policing dan Jambore Karhutla Polda Riau Gagal Total