DPRD Rohul Segera Sahkan Ranperda Penyakit Menular

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra

ROHUL (INDOVIZKA) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menggesa penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanganan Penyakit Menular.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra menyebutkan, pengesahan Ranperda Penanganan penyakit menular ini akan dilakukan pada tanggal 29 Desember 2020.

"Insyaallah Selasa tanggal 29 Desember mendatang akan kita paripurnakan," cakap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, Rabu (23/12/2020).

Dikatakan Wanda, Ranperda penyakit menular ini hanya menyesuaikan dengan peraturan daerah Provinsi Riau yang sudah ada serta pembahasan penyakit menular tidak hanya menyangkut Covid-19. Meski demikian, untuk memperkaya serta memperdalam kandungan perda ini Pansus DPRD sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Riau.

Dia berharap, kehadiran Perda Penyakit Menular ini dapat memberikan payung hukum bagi satgas Penanganan dan penanggulangan Covid-19 khususnya penerapan sanksi kepada pelanggar Protokol kesehatan.

"Perda ini memberikan legitimasi kepada teman dari satgas dalam menjalankan tugas, selama inikan hanya razia tapi untuk sanksi kan belum bisa diterapkan, di Perda ini dimuat sanksi sehingga teman-teman Satgas tak perlu ragu lagi," ujarnya.

Wanda juga berharap kepada masyarakat dengan kehadiran Perda ini nantinya, Masyarakat akan lebih taat dan patuh dalam mentaati Protokol Kesehatan yakni Mencuci tangan, Memakai masker dan menjaga jarak sehingga tidak terkena sanksi Pidana Denda ataupun Sanksi Sosial.






Tulis Komentar