Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kijang LGX Jadi Bukti Pembunuhan Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap dua tersangka Anak Dibawah Umur (ADU) pelaku pembunuhan sadis terhadap Intan Aulia Sari (15) yang merupakan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Penyidik Reskrim Polres Pelalawan melakukan proses tahap II melalui virtual karena alasan pandemi Covid-19. Berbagai barang bukti diserahkan, termasuk diantaranya mobil Toyota Kijang LGX warna hitam BM 1174 LC.
Mobil Kijang LGX sempat viral lantaran dalam mobil inilah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya. Mobil ini pula menjadi saksi bisu mengantarkan mayat korban, lalu dibuang dipinggir jalan lintas Bono, tepatnya di desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kepala Kejaksaan Negeri, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Intel, Sumriadi SH MH kepada INDOVIZKA.com, Jumat (5/3/2021) mengungkapkan bahwa tahap II yang dilaksanakan secara daring tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak (JPU-A) Syafrida SH.
"Dalam waktu dekat sesegera mungkin perkara anak ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan," terangnya, seraya mengatakan bakal meneliti terlebih duhulu terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik.
Menurut Sumriadi, pasal yang disangka adalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sebagai data tambahan, kasus pembunuhan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci ini sebelumnya sempat menggemparkan kabupaten Pelalawan. Kasus ini berawal dari hilangnya Intan Aulia Sari. Kehilangan ini disebarluaskan pihak keluarga ke berbagai media sosial.
Berbekal informasi ini, akhirnya korban ditemukan warga tidak bernyawa di jalan Lintas Bono. Tujuh hari setelah ditemukan jasad korban, penyidik Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap pelaku. Motif pembunuhan dilakukan pelaku lantaran korban meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Berita Lainnya
BPJS Tembilahan Kurang Sosialisasi, Muammar Beri Tanggapan Menohok
Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah
DR Wandi SH MH Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KONI Inhil
Pj Bupati Inhil Punya Harapan Besar Terhadap Jembatan Enok
Pembentukan Kecamatan Kuala Tapung Harus Melalui Persetujuan Mendagri dan Gubri
DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTP, KTA, TPPO
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
Tuntut Pembayaran Honor 12 Bulan, Forum RT-RW Pekanbaru Kota Sambangi DPRD Pekanbaru
HUT ke-3, YVB Santuni Anak Yatim
Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Bengkalis Ditangkap
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Monitor Kegiatan Pasar dan Harga Sembako
Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap 6 Tahanan yang Kabur Serta 3 Pelaku yang Ikut Membantu